Translampung.id,KALIANDA –
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI berikan penilaian “Sangat Baik” dalam penilaian mandiri PTSP tahun 2024.
Penilaian itu, diberikan untuk Dinas Penanaman Modal Pelayanan, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan.
Dilihat secara langsung di situs resmi milik BKPM, yang menempatkan PTSP Kabupaten Lampung Selatan masuk dalam 50 besar kabupaten se-Indonesia dengan hasil penilaian 89.757 dengan tulisan tertera ‘Sangat Baik’.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan Rio Gismara mengatakan, penilaian kinerja mandiri PTSP oleh pihak BKPM tersebut memang dilaksanakan setiap tahun.
“Alhamdulillah, untuk tahun ini kita berhasil mendapatkan penilaian sangat baik. Kita juga masuk dalam 50 besar kabupaten se-Indonesia. Untuk di Provinsi Lampung, kita posisinya nomor dua,” ujarnya, Rabu (18/12) 2024).
Disinggung apa saja indikator penilaian sehingga Lampung Selatan mendapat hasil memuaskan? dirinya mengatakan bahwa, ada sejumlah kategori penilaian diantaranya nilai kelembagaan, nilai sumber daya manusia, nilai sarana dan prasarana, nilai implementasi OSS dan nilai keluaran.
Selain itu, pihaknya juga menargetkan, jika ditahun 2025 akan memaksimalkan indikator penilaian kinerja mandiri tersebut. Sehingga, di tahun depan PTSP Lampung Selatan dapat masuk dalam 10 besar kabupaten dalam penilaian mandiri PTSP pihak BKPM RI.
“Indikator-indikator yang belum maksimal, ditahun mendatang akan kita masuk dalam 10 penilaian mandiri BKPM,” ujarnya.
Selain mendapat penilaian tersebut, di era kepemimpinan Rio Gismana, belum lama ini, diketahui Dinas DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan juga mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI.
Tak main-main, Dinas DPMPTSP mendapatkan status ‘zona hijau‘ atau kualitas tinggi dengan perolehan nilai 87.04 dari Ombudman RI dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
“Sebagai bentuk komitmen kami, akan terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat untuk mendukung kemajuan daerah,” pungkasnya.(Johan)

















Discussion about this post