• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 25 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
25 Agustus 2024 | 19 : 24
in Hukum & Kriminal
0
Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal
11
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PRINGSEWU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pelaku yang berinisial AKS (43) ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (22/8/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari a=informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AKS sering merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

“Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah,” ujar Iptu Irfan pada Minggu (25/8/2024) siang

BACA JUGA

Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi

Terungkap! Rekonstruksi 22 Adegan Bongkar Kronologi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu

Kabur hingga ke Pulau Jawa, Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

Selama 14 Hari, Polres Mesuji dan Jajaran Terima Penyerahan 80 Pucuk Senpira dan 85 Butir Amunisi Dari Masyarakat

Lebih lanjut, AKS mengaku telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal. Dari setiap PMI yang diberangkatkan, pelaku mengaku mendapatkan jasa Rp.18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI.

“Namun setelah di potong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan dan biaya sponsor, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih Rp.3 juta,”tuturnya.

Irfan menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah dalam kasus ini tindakan pelaku termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau tidak.

Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Negara Malaisia.

“Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka,” jelasnya.

Selain itu, ungkap Irfan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp.3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.

Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.” Tandasnya. (Riza)

Related Posts

Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi
Hukum & Kriminal

Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi

4 hari ago
Terungkap! Rekonstruksi 22 Adegan Bongkar Kronologi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu
Hukum & Kriminal

Terungkap! Rekonstruksi 22 Adegan Bongkar Kronologi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu

1 minggu ago
Kabur hingga ke Pulau Jawa, Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Ditangkap Polisi di Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Kabur hingga ke Pulau Jawa, Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Hari Ini DPRD Mesuji Dua Kali Lakukan Sidang Paripurna, Yang Kedua Paling Ditunggu

16 Juli 2020 | 19 : 53

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Pelayanan SIM Keliling, Catat Jadwal dan Lokasinya

30 Januari 2020 | 06 : 41
KPU Tanggamus Simulasikan Pungut-Hitung Suara Pilkada 2024

KPU Tanggamus Simulasikan Pungut-Hitung Suara Pilkada 2024

18 November 2024 | 13 : 18

Tahun 2020, DPMT Tubaba Fokuskan Tata Kelola Penyaluran DD Dan ADD

19 Februari 2020 | 12 : 13
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!