• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Pringsewu

Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal yang bernilai Rp. 814.924.000.

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
26 Februari 2024 | 20 : 12
in Pringsewu
0
Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal yang bernilai Rp. 814.924.000.
83
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PRINGSEWU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu, M. Adhe Damara Kardinal, S.H., membacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa JOHAN PAMUNGKAS Alias JOJO Alias JEJE Bin Alm. BADRI SUSANTO di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Agung.Senin (26/02).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Eva Susiana, S.H.,M.H., serta dua orang Hakim Anggota, Panitera Pengganti Yayan Sulendro, S.H.,M.H. Terdakwa Johan merupakan pelaku kejahatan cukai terhadap 1.218.000 batang rokok dengan nilai mencapai Rp. 814.924.000,-.

Amar Tuntutan terhadap terdakwa JOHAN PAMUNGKAS Alias JOJO Alias JEJE Bin Alm. BADRI SUSANTO adalah sebagai berikut:

BACA JUGA

Bupati Riyanto Dorong Mocaf, Maliosewu-Nggruput hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Menggelar Upacara Bendera Dalam Rangka Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Pemkab Pringsewu Gelar Lokakarya Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

1. Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

3. Menghukum Terdakwa membayar Denda sebesar Rp. 1.629.848.000,- atau 2 kali nilai cukai, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan.

4. Barang bukti berupa :
– 1.218.000 batang rokok tanpa cukai dirampas untuk dimusnakan.
– 1 unit Mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi N 8130 EN dan 1 unit Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB yang dipergunakan untuk membawa rokok tanpa cukai tersebut dirampas untuk negara.

5. Pasca pembacaan tuntutan tersebut, Terdakwa menggunakan hak pembelaannya yang disampaikan pada saat itu juga secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk diberikan putusan yang seringan-ringannya.

Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen nya, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, menyatakan,Dengan adanya pengakuan dan penyesalan serta permohonan dari Terdakwa kepada Majelis Hakim untuk dihukum seringan-ringannya, maka hal tersebut dapat mendukung pembuktian surat tuntutan JPU bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.

“Oleh karena itu, hal tersebut juga akan sejalan dengan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah sesuai dengan fakta hukum dipersidangan dan mencerminkan nilai keadilan,”ujarnya

Lebih lanjut, Kadek menekankan, Kejahatan cukai berupa rokok ilegal haruslah ditindak secara tegas dan keras karena sudah tentu merugikan penerimaan negara, selain itu rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa mengikuti standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sehingga rokok tersebut dijual dengan harga lebih murah dari pada rokok legal karena tidak dikenai pajak dan biaya lainnya yang berimplikasi merusak persaingan usaha di sektor rokok dan mengganggu keberlangsungan usaha yang sah,” Terangnya.(Riza)

Related Posts

Bupati Riyanto Dorong Mocaf, Maliosewu-Nggruput hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pringsewu

Bupati Riyanto Dorong Mocaf, Maliosewu-Nggruput hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

3 jam ago
Pemerintah Kabupaten Pringsewu Menggelar Upacara Bendera Dalam Rangka Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026
Pringsewu

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Menggelar Upacara Bendera Dalam Rangka Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

3 jam ago
Pemkab Pringsewu Gelar Lokakarya Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih
Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Lokakarya Penguatan Jaringan Usaha Koperasi Merah Putih

1 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Bantuan Beras 600 Ton Mulai Disalurkan, Bupati Instruksikan Pajang Data

14 Mei 2020 | 15 : 16
Ekstrakurikuler SLTPN 9 Mesuji, Gagas Student Farmer Club

Ekstrakurikuler SLTPN 9 Mesuji, Gagas Student Farmer Club

27 Desember 2025 | 13 : 22

Diduga Selewengkan DD, Sekdes Pekon Pampangan Merekayasa Kegiatan Program Ketahanan Pangan

16 Februari 2026 | 16 : 24
Cegah Kekerasan, Dinas Pendidikan Lampura Gelar Sosialisasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Cegah Kekerasan, Dinas Pendidikan Lampura Gelar Sosialisasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

18 Desember 2025 | 11 : 14
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!