PANARAGAN (Translampung.. Id) – Kebun entres karet yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dinas TPHP) di Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi ditetapkan Kementan RI, sebagai Kebun Sumber Benih Karet Klon IRR 122 dan BPM 24.
Hal tersebut berdasar Surat Keputusan (SK) Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) Nomor: 100/Kpts/KB. 020/ 12/2023 tertanggal 12 Desember 2023 lalu.
Menurut Plt Kepala Dinas TPHP Tubaba Nakhoda, didampingi Sekretaris Sulistyohadi mengatakan. Keputusan tersebut diterbitkan setelah dilakukan penilaian dan pemurnian oleh tim yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Tim penilaian itu terdiri dari Pemurnian Tanaman Karet Pusat Penelitian Karet Sembawa, dan Pengawas Benih Tanaman (PBT) dari UPTD Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) dari Dinas Perkebunan Provinsi Lampung” Kata Sulis saat dihubungi Translampung. Id via telepon pada (24/1/2024).
Kata dia, dari hasil penilaian dan pemurnian, benih sumber tersebut memenuhi persyaratan sebagai benih sumber entres yang mampu memproduksi entres karet Klon IRR 122 dan BPM 24 secara teratur dan berkesinambungan sesuai standar teknis.
“Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersebut, maka Dinas TPHP Tubaba nantinya bisa menyediakan benih karet berupa entres sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk keperluan perluasan areal dan rehabilitasi untuk peremajaan tanaman karet secara nasional. Tentunya, kebun tersebut akan menghasilkan benih unggul bermutu tinggi secara teratur” Terangnya.
Namun lanjut dia, untuk mewujudkan hal tersebut masih ada beberapa tahapan ataupun ketentuan lain yang harus dipenuhi.
“Diantaranya mengupayakan pemenuhan Izin Usaha Perbenihan karenanya, karena itu. Dinas TPHP Tubaba dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan BP2MB Dinas Perkebunan Provinsi Lampung” Imbuhnya. (Dirman)
















Discussion about this post