Translampung.id,KALIANDA – Persoalan tanah sangat krusial dan penuh kehati hatian dalam penyelesaiannya. Jika salah, maka akan meninbulkan konflek yang besar dimasyarakat.
“Untuk itu, masyarakat harus hati- hati terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mampu merubah status regester menjadi hak milik,” kata Bupati Nanang Ermanto saat sosialisasi dan Bimbingan Tehnis Perhutanan sosial dalam rangka PPTPH di Lamsel yang berlangsung di Aula Rumah dinas bupati, Selasa (31/10/2023).
Di Kabupaten Lampung Selatan, lanjut Nanang memiliki luas lahan hutan kurang lebih 1.78/ ha yang tersebar dibeberapa kecamatan. Luasan lahan ini, tentu kerap dijadikan oleh oknum yang untuk meraup keutungan dengan mengiming imingi masyarakat bahwa dirinya bisa merubah status regester tersebut menjadi hak milik.
“Apalagi tahun depan sudah memasuki tahun politik, mereka (oknum-red) ini mulai dari oknum kades, caleg dan lainya akan berjanji dan meminta uang untuk mengurus pembebasan lahan,” ungkapnya.
Atas ulah oknum tersebut, lanjut dia maka masyarakat sering jadi korban sehingga mengakibatan konflik.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan jelas mengenai tehnis serta mekanisme bagaimana cara merubah status regester menjadi status hak milik. Sehingga tidak terpengaruh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(Johan)


















Discussion about this post