PANARAGAN (translampung.id)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil tindak pidana atau kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari setempat, pada Kamis (26/10/2023) pukul 09.15 Wib.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Sri Haryanto, S.H., M.H., bahwa pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada semester kedua Tahun 2023.
“Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan berdasar Putusan Pengadilan Negeri Menggala yang berjumlah 33 putusan, yang mana amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” kata Kajari.
Menurutnya, pemusnahan juga dilakukan guna mengurangi penumpukan Barang Bukti, mengingat kondisi gudang penyimpanan Barang Bukti di kantor Kejari Tubaba yang masih terbatas.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Tubaba, Gatra Yudha Pramana, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Dodi Ariansyah, S.H., M.H., mengungkapkan. Adapun Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut berupa Narkotika jenis Shabu sebanyak 18,994 gram, Ganja 0,830 gram, dan Extacy 9,5 butir.
“Kemudian, ada juga Handphone sebanyak 11 unit, serta Pakaian dan Barang Bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yaitu, untuk Shabu dan Extacy diblender, sedangkan Barang Bukti lainnya dibakar,” pungkasnya.
Berdasar pantauan media, turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektorat Kabupaten Tubaba, Kepala Dinas Kominfo, Kasat Narkotika Polres Tubaba, Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejari Tubaba, Kasi Datun, Kasubagbin, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional serta Pegawai Kejari setempat. (D/r)


















Discussion about this post