LAMPUNG UTARA – Kecanduan kencan dengan aplikasi Mi Chat, AM (31) warga bandar lampung ditangkap satreskrim polres Lampung Utara, karena diduga membuat laporan palsu ke polisi jika dirinya kena rampok dijalan, agar dapat menggelapkan uang tempat iya bekerja.selasa (17/10/2023)
Penurut pengakuan terduga pelaku, selain kecanduan aplikasi m chat, dia juga kecanduan judi on line dan pinjol,
” Uang yang seharusnya iya setorkan ke tempat iya bekerja malah digunakan untuk membayar Pinjol, Main Judi Online serta bermain aplikasi Mi Chat” tuturnya
Pelaku mengaku hal tersebut ia lakukan lantaran terdesak harus menganti uang yang telah iya gunakan sebesar Rp. 5,8 Juta Rupiah.
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachsena mengatakan modus dari pelaku adalah membuat laporan palsu, agar tidak mengembalikan uang yang telah di gunakan.
“Pelaku merupakan Supervisor di salah satu tokoh perabotan yang ada di Kotabumi,dimana setiap Minggu pelaku bertugas untuk menyertokan uang ke bank, kemudian pelaku berpura-pura kena todong atau rampok di tengah jalan” Jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan uang yang berhasil di gunakan pelaku sebanyak Rp. 10 juta Rupiah, Dan alasan Pelaku hal tersebut karena faktor ekonomi.
” Dari hasil olah TKP tidak ditemukan aksi perampokan, dan ditemukan kejanggalan saat pemeriksaan, yang kemudian polisi menggeledah kosan tempat pelaku tinggal, dan menemukan sejumlah uang.”
Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 242 dan 240 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. nya (Ek)


















Discussion about this post