LAMPUNG UTARA – MA (18), warga Desa Simpang Prapau, Bandar Agung, Kecamatan Abung Selatan, ditangkap Tekab 308 polres Lampung Utara.
MA ditangkap dirumahnya, Senin (18/9/2023) karena diduga menjadi satu dari dua orang pelaku curas perampasan HP ) Hp milik seorang ibu saat melintas dengan motornya di Gg Ansori Yazid Jl Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 lalu.
Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Teddy Rachesna, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Hp milik seorang ibu rumah tangga pengendara sepeda motor saat melintasi Gg Ansori Yazid Jl Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30.
Peristiwa aksi Curas Hp tersebut terjadi, lanjut kasat, awalnya korban mengendarai sepeda motor dari rumah hendak.menuju.kerumah kerabatnya.
Namun dipertengahan jalan dari arah belakang dikejar oleh dua orang pemuda (pelaku, red), dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fre Go langsung memepet korban hingga menghentikan laju kendaraanya.
“Salah seorang pelaku turun mendekati korban dan berpura bertanya alamat dan saat bersamaan langsung merampas Hp milik korban,” ujar Iptu Stef Boyoh, Selasa (19/9/2023)
Atas peristiwa itu, kita melakukan upaya penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan sejumlah saksi-saksi guna mengungkap kasus tersebut.
“Alhasil kasus tersebut dapat terungkap dan mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti. Sementara seorang rekan pelaku lainya berhasil kabur (DPO),” katanya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sebuah Hp kini telah diamankan di Polres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (Iwan)


















Discussion about this post