Translampung.id,PALAS- Diduga Kepala Desa Sukaraja berikut perangkatnya menyalahgunakan jabatan tidak netral dan terlibat politik praktis untuk mendukung salah satu Calon legeslatif (Caleg) DPRD Lampung Selatan.

Pasalnya,sang kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Palas mulai dari Sekretaris desa, Bendahara dan RT ikut serta dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu Calon legeslatif (Caleg) yakni Ahmad Al akhran dari Partai Golkar DPRD Lamsel untuk Daerah pemilihan 2.
Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan kampanye itu digelar dikediaman rumah Bendahara desa dan Sekretaris desa yang merupakan keluarga dari sang Caleg pada malam Minggu (3/9/2023) kemarin.
Kampanye yang dibungkus dengan pengjian tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Lamsel Agus Sutanto. Dan juga, Kepala Desa Sukaraja Sinarti bersama perangakat desa lainya.

Diperparah lagi dua hari sebelum kegiatan tersebut, Ketua RT Dusun 1 Sukaraja menyebarkan informasi kesemua grop WhattApps desa. Kurang puas, sang RT juga menyuruh aparat lain untuk menyiarkan langsung menggunakan fasilitas (Fasum) pengeras suara masjid dan menyiapkan kederan untuk warga yang mau hadir.

Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Sukaraja Ardi membenarkan bahwa aparat desa sukaraja hadir dalam acara pengajian dan ijin mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD Lamsel.
“Bentul mas. Aparatur desa ada dilokasi pengajian, dimana ada salah satu Caleg mohon izin dan pamit bahwa dirinya sebagai salah satu Caleg di DPRD Lamse,” ujar dia saat dihubungi media Translampung, Minggu (3/9/2023).
Lebih lanjut Ardi mengatakan, dirinya selaku PPL Desa Sukaraja telah memberikan teguran langsung secara lisan mulai dari Kepala desa dan sang Caleg tersebut. Namun, mereka saling mengelak bahwa kegiatan itu hanya pengajian dan silahturami.
“Kalau saya cuma menghadiri saja kata kepala desa, sementara Sekdes dan Bendahara bukan dirumah saya itu rumah adik, kilah mereka,” ucap ardi menirukan perkatan mereka.
Namun, apapun alasan mereka dirinya selaku PPL telah membuat laporan terkait kegiatan kampanye tadi malam.
“Insaalloh hari Senin (4/9/2023) besok, dirinya akan menyerahkan laporan tertulis berikut barang bukti berupa foto ke Kantor Bawaslu Kecamatan,” tegasnya.
Untuk sanksi sendiri ditambahkan dia, itu ada di Ketua Bawaslucam Palas yang akan memberikan.”Kebijakan dan keputusan yang akan diambil, itu ranahnya diketua Bawaslucam,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kepala desa beserta perangkat dilarang terlibat politik praktis dimana tertuang dalam Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, Peraturan PKPU No.17 tahun 2017.(Tim/Jhn)


















Discussion about this post