MESUJI – Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung nampaknya harus menjadi perhatian semua pihak pemangku kepentingan.
Hal ini dikatakan Ketua Forum Pusat Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Provinsi Lampung Yuli Nuragreini, ketika melakukan Monitoring Forum Puspa di Kabupaten Mesuji, Jumat (25/08/23).
Menurut aktivis perempuan ini, terhadap kekerasan perempuan dan anak yang di laporkan usianya 13 hingga 17 tahun. Di Provinsi Lampung sebanyak 311 Kasus yang di laporkan dan masih banyak lagi mungkin kasus yang belum di laporkan.
“Untuk itu keberadaan Forum Puspa di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung masih di perlukan keberadaanya, sabagai agen pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” kata Yuli Nuragreini.
Dipaparkanya, perlu organisasi yang konsen untuk melakukan pencegahan dan edukasi ke masyarakat. Karena saat ini memang sudah tinggi keberanian masyarakat untuk melapor.
“Namun masih banyak juga kasus yang tidak di laporkan. Untuk itu masih sangat penting organisasi yang masih sadar (aware) dan peduli (care) terhadap keberlangsungan dan perempuan dan anak,” paparnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi organisasi Forum Puspa yang diselenggarakan di Kantor PWI setempat dihadiri oleh Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung yang di wakili Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Yanti Hakim, Kepala Dinas PPA Kabupaten Mesuji Sri Puji Astuti Hasibuan, Anggota Puspa Kabupaten Mesuji dari Organisasi Perempuan di Kabupaten Mesuji (Fatayat NU, Aisyiyah, Salimah) dan Perwakilan dari Dunia Usaha.
Disisi lain, PWI Kabupaten Mesuji, berkomitmen akan ikut melawan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Komitmen itu disampaikan Dewan Penasehat PWI Mesuji, Lampung, Juan Santoso Situmeang dalam acara sarasehan yang digelar Kejari Mesuji, Lampung, Selasa (18/7/2023) sebulan yang lalu.
“Kami sebagai media pasti mendukung dan mendorong untuk edukasi masyarakat tentang bahaya kekerasan dan perundungan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Mesuji Lampung,” ujarnya.
Dijelaskan Juan, dalam kode etik jurnalistik sendiri seorang wartawan memiliki tugas untuk menberikan edukasi disetiap pemberitaannya.
Termasuk dalam hal pemberitaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Isi berita yang terkandung harus akurat agar masyarakat mengetahui penyebab dari persoalan yang terjadi. Mari bersama sama ikut mengatasi persoalan ini,” jelasnya.(Nara)

















Discussion about this post