
TRANSLAMPUNG.ID -Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui dan Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Minggu (6/8/2023).
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, membenarkan bahwa petugas telah mengamankan pelaku berinisial HS (34) alamat Dusun Cintasari Desa Kalicita Kecamatan Kota Bumi Utara Kabupaten Lampung utara.
Ia menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (14/7/2023) petang sampai dengan Kamis (3/8/2023) di kediaman korban atas nama Eksir Abadi (54) warga Pekon Penggawa V Ilir dan di kontarakn pelaku di Pekon Seray.
Adapun modus operandi pelaku dengan cara mendatangi rumah korban lalu meramalnya (Korban-red) menggunakan nama dan tanggal lahir serta mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang 2 miliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp 30.000.000.
Kemudian korban tergiur dan keesokan harinya menyerahkan uang sejumlah tersebut dengan cara 15 juta langsung diberikan ke pelaku dan 15 juta dikirim melalui transfer, selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban kemudian pelaku berdoa dikamar korban serta memberikan syarat agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari lalu korban menyanggupi persyaratan tersebut.
Pelaku kembali menawarkan korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp.9.900.000 maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi 3 miliar korban tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp.9.900.000 kepada pelaku.
Empat hari kemudian saat korban berkunjung kerumah pelaku. HS kembali meminta lagi uang sejumlah Rp. 9.900.000 kemudian korban pulang mengambil uang tersebut dan diantar ke kontrakan pelaku. 3 hari berikutnya pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper dipercepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari dengan syarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp. 19.800.000 kepada pelaku dan desetujui korban.
Kemudian pada Kamis (3/8/2023) pelaku lagi-lagi datang kerumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang sejumlah Rp.3.900.000 dan dimasukkan ke dalam 4 amplop kemudian amplop tersebut diserahkan kepada pelaku. Dan keesokan harinya (5/82023) pelaku datang kerumah korban untuk mendoakan uang yang ada didalam koper di dalam kamar dan dikunci selama 3 jam.
Selanjutnya pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut untuk disedekahkan kepada tetangga sedangkan uang 3 miliar yang dijanjikan sudah dipindahkan kedalam tas ransel warna hitam yang ada dikasur korban lalu menyuruhnya untuk mengambil ransel tersebut agar disimpan didalam mobil karna tidak boleh disimpan dalam rumah.
Saat memindahkan tas ransel tersebut pelaku berpesan agar jangan dibuka sebelum tanggal (6/8/2023) namun korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut terasa ringan sehingga korban membuka tas ransel tersebut dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang di ambil pelaku dari dalam kamar.
Kemudian korban mendatangi pelaku dan menanyakan dimana uang korban senilai Rp.73.500.000 yang telah di serahkan. Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sudah dihabiskan untuk membayar hutang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP. 73.500.000
Tanpa belama-lama korban kemudian melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Pesisir Tengah dan Minggu (6/8/2023) malam, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah yang di pimpin oleh Aiptu Iqbal Zamzami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga, kemudian Unit Tekab 308 mendatangi lokasi setelah pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk POLO GELD, 1 buah bantal bertarung warna merah motif bunga dan satu helai sarung warna coklat, perlu diketahui pelaku merupakan residivis melakukan tindak pidana serupa yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (**)
















Discussion about this post