TUNJUKKAN SABU-SABU: Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 3,14 gram siap edar yang diperoleh dari penangkapan tersangka FR warga Pekon Maja, Kecamatan Kotaagung Barat. (Foto-foto: DOKUMENTASI HUMAS POLRES TANGGAMUS)
translampung.id, TANGGAMUS – Genderang war on drugs terus ditabuh aparat penegak hukum Kepolisian Resor Tanggamus. Kali ini Satuan Reserse Narkoba polres setempat kembali menunjukkan tajinya. Dengan membekuk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pekon Maja, Kecamatan Kotaagung Barat, Kamis (9/2/2023) malam.
Proses penangkapan FR berlangsung cukup dramatis. Pasalnya sebagai upaya perlawanan terhadap petugas yang sudah mengepung rumahnya, tersangka pengedar zat adiktif metamfetamin itu sempat menyandera anak dan istrinya dengan menghunuskan sebilah pisau. Tak hanya itu, petugas juga sempat direpotkan dengan upaya perintangan penangkapan dari para kerabat FR yang berdatangan ke TKP penangkapan.
Namun berkat upaya persuasif dari petugas Polres Tanggamus, tersangka FR bersedia melepaskan anak dan istrinya. Para kerabat FR yang awalnya menghalangi petugas, akhirnya bersedia kooperatif dan merelakan FR digelandang ke mobil petugas.

Benar daja, dari tangan tersangka FR, petugas mengamankan barang bukti serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 3.14 gram. Bubuk psikotropika kristal tersebut dikemas dalam 9 plastik klip bening siap edar. Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong kanan celana tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M. menjelaskan, pihaknya mengamankan FR atas informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya kami selidiki. Dan benar diamankan barang bukti dari tersangka, sehingga dilakukan penangkapan Kamis 9 Februari 2023, sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat (10/2/2023).
Deddy Wahyudi membenarkan, proses penangkapan terangka FR sempat alot. Sebab keluarga tersangka menghalang-halangi penangkapan dan tersangka melawan menggunakan senjata tajam dan menyandera anak dan istrinya sendiri.
“Sempat kesulitan atas insiden tersebut. Namun kemudian dilakukan proses negosiasi dengan tersangka. Sehingga tersangka bersedia menyerahkan diri,” jelas kasat resnarkoba.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, barang bukti tersebut merupakan hasil membeli dari seorang rekannya yang telah diketahui indentitasnya.
“Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 112, 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Deddy Wahyudi.
Sementara itu, tersangka FR menuturkan, barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan di dalam kantong kanan celananya.
“Sabunya ada di kantong kanan celana saya,” kata FR.
Tersangka FR mengakui ia mengeluarkan senjata tajam untuk menyandera anak dan istrinya, sebab ia tidak ingin ditangkap polisi.
“Ya nggak ada niat nyandera keluarga. Saya keluarkan sajam karena nggak mau ditangkap,” ujarnya polos.
Ia menambahkan, sabu yang dia miliki didapat dari rekannya di wilayah Gisting untuk dijual dan juga dikonsumsi sendiri.

“(Sabunya) dari temen saya, untuk dipakai sendiri juga untuk dijual,” tutupnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sejumlah paket sabu tersebut merupakan siap edar, dengan harga jual bervariasi antara Rp150 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp500 ribu. (ayp)


















Discussion about this post