PANARAGAN (translampung.id)– Terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang terjadi di Tiyuh (Desa) Margo Mulya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, yang menjadi temuan pihak Inspektorat setempat pada Tahun 2022 lalu sebesar Rp.157 juta, telah dilakukan pengembalian dan tidak terjerat sanksi pidana.
Demikian itu disampaikan Kepala Inspektorat Tubaba Perana Putera, didampingi Irban V, Muslim, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (01/02/2023).
Menurut Muslim, sejak menjadi temuan pada Oktober Tahun lalu, Inspektorat Tubaba telah bersikap tegas dan meminta pihak keluarga Alm.Kepala Tiyuh untuk mengembalikan uang temuan tersebut ke dalam kas Tiyuh setempat.
“Terkait temuan DD yang tidak terealisasi dan ditransfer ke Rekening Pribadi Almarhum Kepala Tiyuh di Margo Mulya sudah dikembalikan sepenuhnya,” kata Muslim.
Lanjut dia, dari total yang menjadi temuan sebesar Rp.157 juta, mereka telah melakukan pengembalian sebesar 70 juta pada 26 Desember 2022, dan sisanya 87 juta dikembalikan pada 17 Januari 2023 kemarin.
“Dengan demikian, maka berkaitan dengan indikasi kerugian negara dikarenakan sudah ada pengembalian, maka kasus tersebut sudah selesai, dan tidak dapat di jerat dengan sanksi pidana,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, anggaran yang dikembalikan itu, direkomendasikan masuk kembali ke kas Tiyuh untuk ditata ulang dan dimasukan pada program-program yang memang menjadi prioritas di Tiyuh pada Tahun 2023 ini.
“Dengan kejadian ini, kami dari Inspektorat akan lebih menggencarkan lagi untuk secara periodik melakukan pembinaan dan pengawasan. Kami dari Inspektorat Tubaba juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat turut aktif berpartisipasi dan mengawal pelaksanaan Dana Desa. Jika ada indikasi penyimpangan maka dapat melaporkan langsung ke Inspektorat disertai dengan bukti-buktinya, sehingga kejadian serupa atau pelanggaran lainnya tidak terjadi lagi,” imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post