PANARAGAN (translampung.id)–Penerapan absensi secara digital terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, masih diragukan.
Pasalnya, meski sudah menerapkan sistem absensi dari rekomendasi dan implementasi Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantas Korupsi (MCP KPK) tersebut, diduga masih belum mampu menumbuh kembangkan jiwa kedisiplinan ASN dalam bekerja.
Sebab, berdasar pantauan media, sejak diberlakukannya sistem digital yang disebut dengan Sistem Aplikasi Absensi Kepegawaian atau SI-ASIK NENEMO sejak 2 Januari 2023, masih didapat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong saat jam kerja, hanya dijumpai beberapa staf honorer dalam ruangan.
Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Profesi ASN, Feri Yanto, mengatakan.
“Absensi digital ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari lalu yang diberi nama Sistem Aplikasi Absensi Kepegawaian atau SI-ASIK NENEMO. Program ini bekerja sama dengan Tim IT yang difasilitasi Dinas Kominfo Tubaba untuk membuatkan Aplikasinya,” katanya pada (11/1/2023).
Kata dia, tujuan absen digital tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin ASN. Sebab, untuk bisa mengakses absensi maka ASN tersebut wajib berada di Kantor disertai foto, karena titik koordinat nya telah ditetapkan maksimal di radius 50 Meter di lingkungan Kantor tempat dia bekerja.
“ASN wajib melakukan absen di Kantor baik pada pagi hari dan sore hari, terkecuali pada saat waktu pagi apel hari Senin dan Jum’at, karena titik lokasi radiusnya berada di lapangan Pemda pada hari tersebut” paparnya.
Sementara, terkait jadwal absen sesuai Perbup Nomor 37 Tahun 2021 yakni, untuk hari Senin-Kamis masuk pukul 07.30 Wib. Sampai 15.30 Wib. Kemudian, untuk hari Jum’at dari pukul 07.30 Wib. Sampai 16.00 Wib.
“Tidak ada toleransi bagi ASN terkait disiplin, jika terdapat Pegawai yang sering terlambat, maka kita akan segera melakukan teguran kepada kepala Instansinya. Dan jika masih dilanggar maka dapat dilakukan juga pemotongan terhadap tunjangan kinerja,” imbuhnya. (D/r)
















Discussion about this post