LAMPUNG UTARA – Guna mengatur mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru, Polres Lampung Utara bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lampung Utara menadatangani Memorandum of Understanding (MoU) di GWS Mapolres setempat, Jumat (16/12/2022)
Dalam MoU tersebut menjelaskan latar belakang dilakukannya kerjasama, yakni tentang perlindungan hukum dan keamanan bagi guru dalam menjalankan profesinya, selain itu juga memuat tentang batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa, penyamaan persepsi tentang istilah dalam pedoman kerja berikut penerapannya.
Kerjasama antara Polri dan PGRI ini bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum dan keamanan bagi profesi guru.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dalam kesempatan itu menyambut baik adanya MoU polres Lampura bersama PGRI Lampura.
Dikatakannya, Guru memiliki peran yang sangat penting, keberhasilan kita tentunya tidak terlepas dari peran guru. Namun perlu kita ketahui bersama, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan karakter terhadap anak-anak dimasa sekarang.
Perubahan ini dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya kemajuan tehnologi, perlakuan dulu yang kita terapkan tentu tidak bisa dilaksanakan saat ini, karena bila diterapkan berujung kepada laporan mereka kepada aparat penegak hukum. “ujar Kapolres
Untuk itu kedepan mari bersama-sama kita lakukan perbaikan, sistem pembinaannya sehingga permasalahan terkait dengan laporan guru bisa diselesaikan. ” Ucapnya
Usai sambutan Kapolres, kegiatan dengan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) oleh Kapolres Lampung Utara bersama Ketua PGRI Kabupaten Lampung Utara dengan disaksikan, Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Kepala Kemenag Lampung Utara, Korwil Se-Kabupaten Lampung Utara, Ketua IGTK/ KKS/ MKKS LU, Pengurus PGRI Kab L.U, Ketua PC PGRI Lampung Utara, para guru, Pejabat Utama Polres Lampung Utara.(Iwan)

















Discussion about this post