PANARAGAN (translampung.id)– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, melakukan pemanggilan terhadap Camat Batu Putih dan Pj.Kepala Tiyuh (Desa) Margo Mulya terkait adanya dugaan sejumlah perangkat Tiyuh setempat yang berijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dikatakan Kepala DPMT Tubaba, Sofiyan Nur, saat dikonfirmasi translampung.id, Senin (05/12/2022). Bahwa pihaknya langsung meminta klarifikasi terkait adanya dugaan tersebut.
“Ya, kalau terkait hal itu, hari Jumat yang lalu saya sudah hubungi Camat Batu Putih dan Pj.Kepala Tiyuhnya untuk memastikan kebenarannya, dan tadi sudah kami hubungi kembali agar Besok dapat memberikan klarifikasi di Kantor DPMT apakah benar perangkat Tiyuh Margo Mulya itu ada yang berijazah SD dan SMP.” Terangnya.
Menurutnya, besok pihaknya sekaligus meminta agar Camat dan Pj.Kepala Tiyuh itu membawa bukti-bukti terkait apakah sejumlah Aparaturnya hanya berijazah SD dan SMP. Adapun kalau memang sudah ada Ijazah Paket C, juga harus ada buktinya.
“Jelas, sejak adanya Peraturan Bupati Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, menyatakan kalau pengangkatan Aparatur baru itu minimal lulus SMA dan pada saat pendaftaran maksimal 42 tahun, prosesnya ini kan harus mendapatkan rekomendasi dari Camat.” Jelasnya.
Kata dia, nanti akan dilihat dulu yang bersangkutan itu diangkat kapan, apakah masih memenuhi syarat atau tidak. Dan untuk proses pengangkatan dan pemberhentian ini kan kewenangan Camat, DPMT sebatas tembusan.
“Jadi Besok kita lihat dulu buktinya dan apa klarifikasi dari Camat dan Pj.Kepala Tiyuh setempat.” Pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Tubaba, Prana Putra, menegaskan pihaknya juga akan mendalami permasalahan tersebut.
“Kita tunggu bagaimana hasil pemanggilan oleh DPMT, yang pasti kita menekankan untuk sesuai aturan saja.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post