PANARAGAN (translampung.id)– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat (Tubaba), mengamankan seorang anak laki-laki berinisial AD (15), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap YL (14).
Diungkapkan Kasat Reskrim IPTU Dailami,S.H., mewakili Kapolres Tubaba AKBP.Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M. Bahwa pelaku AD (15), yang merupakan warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, dilakukan penangkapan pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022 sekira Pukul 14.00 Wib.
“Unit PPA Polres Tubaba telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AD, kemudian saksi mengakui perbuatannya telah menyetubuhi YL (korban) sebanyak 2 kali dengan bujuk rayu akan menikahi apabila hamil, sehingga korban mau di setubuhi.” Kata Kasat Reskrim, Selasa (04/10/2022).
Kemudian, lanjut dia, unit PPA melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya kita menerima laporan dari keluarga korban, Hadiyono, alamat Gunung Batin Baru Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (22/2/2022).” Jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga AD.
“Adapun kronologi kejadian, pada hari Minggu tanggal 20 februari 2022 sekira jam 14.00 Wib. Korban bersama rekan-rekannya menonton jaranan ( kuda lumping ), karena kemalaman pulang korban dan rekannya di ajak 2 anak lelaki yang merupakan pasangan mereka untuk mencari kost-kostan, kemudian mereka menginap di kost tersebut yang beralamat di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.” Ungkapnya.
Setelah itu, malamnya mereka melakukan persetubuhan di dalam kamar kost tersebut. Dan keesokan harinya korban ditemukan oleh orangtua dan membawanya ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi akibat persetubuhan yang dialami oleh anak-anak mereka.
“Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post