PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Tubaba, Selasa (27/9/2022) pukul 10.00 Wib. Yang turut dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Tubaba Dr. Zaidirina, Ketua DPRD Ponco Nugroho, Wakil ketua I DPRD Busroni, Ketua II DPRD Joko Kuncoro, serta tamu undangan lainnya.
“Menindak lanjuti hasil dari Pembicaraan Tingkat I atas Raperda tentang Perubahan APBD 2022 yang lalu, pada hari ini antara Pemerintah Daerah dan DPRD Tubaba telah mencapai kata sepakat untuk mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang tentunya hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk menyukseskan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang telah disesuaikan dengan fungsi, tugas, dan kedudukan masing-masing.” Kata Pj.Bupati.
Menurutnya, secara garis besar, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2022 yang disahkan yakni. Untuk Pendapatan Daerah, Pendapatan Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2022 semula diproyeksikan sebesar Rp.864.969.274.684, berubah menjadi Rp.908.722.369.146,62.
“Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp. 46.323.278.812, berubah menjadi Rp.55.868.943.931,62. Pendapatan Transfer, sebesar Rp.818.645.995.872, berubah menjadi Rp. 847.300.063.074. Dan lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp. 0, berubah menjadi Rp. 5.553.362.141.” Jelasnya.
Kemudian, untuk Belanja. Jumlah Belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 847.900.595.251, berubah menjadi Rp.888.011.329.931,07, yang terdiri atas Belanja Operasi dan Modal, sebesar Rp.707.474.338.651, berubah menjadi Rp.753.837.484.260,07. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.9.000.000.000, berubah menjadi Rp.1.500.000.000. Belanja Transfer Rp.131.426.256.600, berubah menjadi Rp.132.673.845.671.
“Lalu, untuk Pembiayaan Daerah, target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun 2022 adalah sebesar Rp.25.000.000.000, menjadi Rp.20.239.640.217,45. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp.42.068.679.433, berubah menjadi Rp.40.950.679.433.” Terangnya.
Pada kesempatan itu, Zaidirina juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sidang Dewan yang Terhormat atas kemitraan dan kerjasama dalam pembahasan hingga disahkannya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Saya berharap, dengan disahkannya APBD-P 2022 ini dapat terus membawa kemajuan untuk Kabupaten Tubaba dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post