PANARAGAN (translampung.id)– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dari Pajak dan Retribusi Daerah tahun anggaran 2022 baru tercapai 47,19 persen.
Hal tersebut diungkapkan Plt.Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tubaba, Ainuddin, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Senin (05/9/2022) pukul 10.30 Wib.
“Untuk PAD kita tahun ini sampai Agustus 2022 kemarin, dari target Rp.22,38 Miliar baru masuk sekitar Rp.10,56 Miliar atau 47,19 persen.” Kata Ainuddin.
Menurutnya, pendapatan itu didapat dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana untuk Pajak terdiri dari Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Bawah Tanah, Bumi dan Bangunan P2, serta Pajak BPHTB.
“Sedangkan untuk Retribusi kita terdiri dari pertama Retribusi Jasa Umum berupa Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. Kedua, Retribusi Jasa Usaha berupa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Alat berat), Pasar Grosir atau Pertokoan (Sewa Toko), dan Terminal. Terakhir, adalah Retribusi Perizinan Tertentu berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).” Jelasnya.
Meski baru masuk 47,19 persen, pihaknya optimis target dapat tercapai, karena mengingat memang kebanyakan dari sumber-sumber PAD itu setorannya menjelang di akhir-akhir tahun seperti misalnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2.
“Kita optimis dapat tercapai. Namun, kita juga berharap agar pihak yang berkewajiban menyetorkan Pajak dan Retribusi tersebut dapat lebih awal, jangan terlalu dekat menjelang akhir tahun, sehingga penyusunan laporan pun dapat dipercepat.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post