PANARAGAN (translampung.id)– Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, segera bersurat Kepada Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi terkait permasalahan sengketa Tapal Batas antara Tubaba dengan Kabupaten Lampung Utara.
Disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tubaba, menanggapi adanya sengketa akibat adanya pemasangan Plang Batas Marga oleh masyarakat Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang di Tiyuh (Desa) Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulangbawang Udik, Pemkab Tubaba langsung mengambil langkah.
“Kemarin (30/8) sempat sedikit ada konflik antara warga masyarakat Tubaba dan Lampung Utara akibat adanya pemasangan Plang di wilayah tersebut, apalagi mengingat saat ini Kabupaten Tubaba juga tengah melakukan verifikasi penetapan Batas Tiyuh (Desa). Untuk itu, hari ini Pemkab Tubaba mengadakan Rapat dalam membahas permasalahan Segmen Batas tersebut di Ruang Rapat Bupati.” Kata Kepala Diskominfo Eri Budi Santoso, kepada translampung.id, Selasa (30/8/2022).
Jelas dia, dari hasil rapat itu, menyepakati beberapa hal yang tertuang dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten Tubaba Dr. Zaidirina, SE., M.Si., Dandim 0412/LU Letkol. Infranti Andi Sultan, S. Pd., MH. An. Kapolres Tubaba Kanit II Satuan Intel Tohap Nainggolan, Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho, ST., Sekdakab Tubaba Ir. Novriwan Jaya, SP., Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni, An. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tubaba, Kepala Survei dan Pemetaan Mas Inayathul Janna, ST., MH., Ketua Federasi Adat Marga Empat Tubaba Hi. Herman Artha, S. Ikom. MM., Wakil Ketua Pokdarkamtibmas Polres Tubaba Bandarsyah Yusuf.
Pemerintah Kabupaten Tubaba akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait pemasangan Plang Batas Marga oleh masyarakat Buay Perja, Marga Sungkai Bunga Mayang di Tiyuh Karta Tanjung Selamat.
“Penetapan batas daerah Tubaba dengan Lampung Utara itu sebenarnya sudah diputuskan oleh Tim PBD Pusat dan berita acaranya sudah ditandatangani bersama antara Tim PBD Kabupaten Tubaba dengan Tim PBD Kabupaten Lampung Utara beserta Tim PBD Provinsi dan Pusat di Jakarta pada tahun 2021 lalu. Sehingga kita meminta Pemerintah Pusat dan Provinsi agar memastikan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mematuhi berita acara kesepakatan yang telah disepakati dan ditandatangani bersama dan mensosialisasikan kepada masyarakat/tokoh adat setempat.” Jelasnya.
Lanjut dia, pada prinsipnya Pemkab Tubaba sepakat patuh pada Keputusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait Tapal Batas Daerah Kabupaten Tubaba dengan Kabupaten Lampung Utara.
Menurutnya, Pemkab Tubaba berharap agar Tapal Batas Kabupaten Tubaba dengan Lampung Utara juga dapat segera disahkan oleh Kemendagri guna memberi kepastian hukum sebagaimana seperti empat Tapal Batas yang telah disahkan pada awal 2022 lalu antara Tubaba dengan Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Tengah, dan Kabupaten Way Kanan.
“Sengketa Tapal Batas ini merupakan konflik yang diakibatkan belum jelasnya suatu batas wilayah otonom antara dua daerah. Oleh karenanya, hasil rapat tadi juga diminta kepada Camat Tulangbawang udik, Kepala Tiyuh, Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT), Tokoh Adat, dan Pokdarkamtibmas serta anggota DPRD mengadakan sosialisasi kepada masyarakat adat dan masyarakat sekitar agar tidak terpengaruh dan terprovokasi yang dapat memicu mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post