PANARAGAN (Translampung.id)–Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) dalam penindakan pelaku tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung.
Hal tersebut dia ungkapkan pasca penahanan oleh Kejaksaan terhadap satu di antara Kepala Tiyuh (Desa) beserta Sekretaris inisial F dan E, di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba pada 15 juni 2022.
Menurutnya, Penetapan tersangka kepala Tiyuh Panaragan beserta Sekretarisnya oleh Kejaksaan Negeri Tuba atas dugaan korupsi Dana Desa anggaran 2021 merupakan sebuah langkah maju dalam penegakan hukum.
“Langkah ini perlu mendapatkan apresiasi positif dari warga. Atas upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tuba untuk memberantas tindak pidana korupsi” Kata Ketua K3PP
Ahmad Basri.
Lanjut dia, pihaknya sangat mendukung penuh langkah tegas kejaksaan dalam masalah pemberantasan korupsi. Secara khusus pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Penetapan tersangka dugaan penggunaan kegiatan yang bersifat fiktif dalam aktivitas belanja anggaran Tiyuh oleh kepala Tiyuh dan Sekretarisnya, menggunakan Pasal yang disematkan kepada mereka secara umum normatif adalah pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Hukumannya jelas diatas 5 Tahun penjara ” terangnya.
Karena itu, penetapan pada kasus kepala Tiyuh Panaragan dan Sekretaris setidaknya juga dapat memberikan Education Pendidikan hukum bagi para kepala Tiyuh lainnya yang ada di Kabupaten Tubaba untuk mawas diri dalam pengelolaan dana desa.
“Harus diingat ada 96 kepala Tiyuh seTubaba yang tidak menutup kemungkinan memiliki perilaku yang sama apa yang dilakukan oleh kepala Tiyuh Panaragan dan Sekretarisnya. Yakni pada perilaku penyimpangan modus operandi kegiatan fiktif pada alokasi kegiatan yang menggunakan dana desa.” Jelasnya.
Menurutnya, jadi satu catatan yang menarik adalah sejak Tubaba menjadi daerah yang mandiri lepas dari induknya Tulang Bawang 14 tahun yang lalu. Baru kali pertama dalam wilayah birokrasi pemerintahan Tubaba ada kasus penyalahgunaan wewenang yang dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Tuba.
“Selama ini terkesan wilayah Tubaba tak terjamah oleh penegak hukum dalam masalah yang menyangkut isu – isu korupsi” tegasnya.
Ketua K3PP itu menilai, bukan hanya pada level kepala Tiyuh saja yang menjadi sasaran penegakan hukum pada pelaku korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tuba. Namun pada level birokrasi pemerintahan lainnya yang lebih tinggi harus mendapatkan perhatian lebih intensif lagi oleh pihak Kejaksaan Negeri Tuba.
Jelas dia, sesungguhnya perilaku korupsi sudah merasuki semua instansi birokrasi pemerintahan secara luas dan masif. Bahkan laporan – laporan publik masyarakat tentang penemuan perilaku korupsi birokrasi pemerintahan harus juga mendapatkan perhatian khusus.
“Tubaba dalam konteks birokrasi pemerintahan hari ini harus mendapatkan prioritas utama untuk selalu diawasi dimonitoring dalam wilayah proyek pembangunan yang menggunakan dana APBD maupun APBN oleh Kejaksaan Negeri Tuba” Imbuhnya. (D/r).

















Discussion about this post