PANARAGAN (translampung.id)– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan memberikan hak akses kepada Pemerintah Tiyuh (Desa).
Hal itu sebagai upaya mendorong peningkatan pelayanan data dan mendukung program Provinsi berupa smart village dan e-KPB atau Elektronik Kartu Petani Berjaya.
“Tahun ini semua Tiyuh akan diberikan hak akses data, berbasiskan web portal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.” Kata Kepala Disdukcapil Tubaba, Ahmad Hariyanto, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Selasa (07/6/2022).
Dengan pemberian hak akses ini, mempermudah pelayanan terutama Verifikasi dan Validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penduduk masing-masing Tiyuh.
“Semua Tiyuh telah kita minta untuk mengajukan pemberian hak akses, dan bulan Juni ini akan kita usulkan ke Kementerian untuk meminta persetujuan.” Ujarnya.
Menurutnya, tidak semua Tiyuh akan disetujui untuk mendapatkan hak akses, karena pastinya akan melalui penilaian dan pertimbangan apakah Tiyuh itu sudah layak diberikan hak akses atau belum, termasuk kesiapan Operator atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan alat kelengkapan seperti laptop atau lainnya.
“Nantinya semua hak akses yang diberikan harus dapat dijaga keamanan datanya, tidak boleh di share sembarangan, dan harus ada pakta integritas. Masing-masing akan diberikan username dan password, dan akan ada perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan masing-masing Tiyuh serta keterangan sanksi jika melanggar.” Jelasnya.
Lanjut dia, bukan hanya Tiyuh, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Kecamatan juga akan diadakan kerjasama untuk mendapatkan hak akses sesuai kebutuhan bidangnya masing-masing.
“Dalam mengakses data tersebut, tidak bisa memakai internet biasa, nanti ada VPN nya yang akan kita koordinasikan juga bersama Dinas Kominfo.” Terangnya.
Langkah ini merupakan bentuk adaptif dari Disdukcapil dalam melihat perkembangan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional.
Pemberian hak akses nantinya dapat digunakan untuk berbagai pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), keperluan program pendidikan, bantuan sosial, perpajakan, dan lain-lain.
“Kita harap program pemberian hak akses ini dapat berjalan, sehingga kedepan pelayanan kependudukan akan semakin mudah dan lebih baik dengan berbagai kemajuan dunia teknologi.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post