PANARAGAN (translampung.id)– Program penetapan dan penegasan batas Tiyuh (Desa), di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, ditargetkan selesai pada tahun 2022 ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, kepada translampung.id, Selasa (07/6/2022).
“Sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat dan Perpres 23 tahun 2021, terkait penetapan dan penegasan batas Desa dalam menuju Indonesia satu Peta, untuk wilayah Provinsi Lampung wajib selesai tahun 2022 ini.” Ujarnya.
Lanjut dia, tahapan penetapan dan penegasan batas Tiyuh termasuk kelurahan itu telah dimulai sejak Mei lalu. Dan Badan Informasi Geospasial (BIG) juga telah memberikan Peta dasar sebagai bahan untuk penetapan batas tersebut.
“Pembentukan tim Kabupaten dan Tiyuh, rapat koordinasi, dan pengumpulan serta penelitian dokumen batas juga sudah kita lakukan. Saat ini, kita sudah sampai tahapan menetapkan penetapan batas Tiyuh dan Kelurahan yang berbatasan.” Terangnya.
Selanjutnya, jika sudah ada penetapan akan dilakukan pelacakan kartometrik, turun lapangan, rapat penetapan, hingga pengusulan verifikasi ke BIG dan pengesahan.
“Namun, untuk mencapai tahapan-tahapan selanjutnya, tidak semudah yang dibayangkan, karena pasti ada masalah-masalah di Tiyuh, misalnya adanya wilayah Tiyuh yang terletak di kawasan HGU, bersinggungan dengan Hutan Kawasan, Hutan Produksi, hingga ketidakcocokan batas Tiyuh yang bersinggungan, apalagi yang memiliki Desa kantong.” Jelasnya.
Jika ada permasalahan dalam penetapan dan penegasan batas ini, nantinya akan diselesaikan bersama dengan Tim Kabupaten.
“Penetapan dan penegasan batas Tiyuh tidak mempengaruhi hak atas tanah, karena ini bersifat administratif untuk kepentingan Tiyuh dalam memberikan kepastian hukum wilayahnya, dan acuan pembangunan ke depan yang lebih tepat sasaran.” Katanya.
Meski kemungkinan tidak akan selesai 100 persen, mengingat pentingnya program penetapan dan penegasan batas Tiyuh, maka hal ini sangat diperlukan dukungan pembiayaan atau dana dari Kabupaten untuk berbagai kebutuhan terlaksananya program ini secara optimal.
Jika penetapan dan penegasan batas Tiyuh dapat segera selesai dan telah memiliki Perbup serta Peta, maka penetapan dan penegasan serta pembuatan Peta wilayah Kecamatan hingga Kabupaten juga tinggal menyusul, sehingga Perda Tata Ruang juga dapat selesai.
“Biaya tentu diperlukan, mulai dari biaya rapat, honorarium petugas tim, makan minum, ATK, dan lain-lain. Oleh karenanya, kita berharap Pemkab dapat memberikan dukungannya pada APBD Perubahan nanti, karena hingga saat ini kita sama sekali tidak ada anggaran dalam melaksanakan program tersebut.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post