TRANSLAMPUNG.COM, BLAMBANGAN UMPU – Merasa nama baiknya tercemar oleh status Facebook dari Akun atas nama Wiwin Sulastri, yang telah mengunggah ujaran kebencian Dan pencemaran nama baik. Pj Kepala Kampung, kampung Umpu Bhakti Edward Apriadi “Murka”, bahkan dia berencana akan mempolisikan pemilik akun tersebut. Hal itu dikatakannya kepada translampung.com, Kamis (23/4/2020).
Menunurut Edward, Kalimat yang ditulis akun facebook atas nama Wiwin Sulastri itu sudah mengarah ke tuduhan, bahwa verifikasi faktual calon penerima Dana BLT Dana Desa sebagai topeng tim relawan desa lawan covid 19 untuk mencari uang dan uangnya akan dimakan sendiri (dikorupsi) oleh Tim.
“Saya sebagai PJ kepala kampung sekaligus ketua Tim relawan desa Lawan covid 19 kampung umpu bhakti, sangat merasa terpukul Dan merasa terhina,, Karena yang diunggah oleh akun Facebook tersebut tidak benar Dan merupakan tuduhan yang membuat nama baik saya tercemar. Untuk itu saya tengah berpikir dan mengumpulkan fakta dan data untuk membawa hal ini keranah Hukum, apabila yang bersangkutan tidak ada niat baik dengan meminta maaf secara terbuka dan memberikan klarifiksi di akun facebook miliknya”, tegasnya dengan nada tinggi.
Lebih jauh Pegawai Kominfo kabupaten Way Kanan ini menerangkan, sebelumnya sebagai Pj.Kepala Kampung Umpu Bhakti dirinya telah memberikan penjelasan kepada masyarakatnya, bahwa verifikasi faktual terhadap warga PRA sejahtera Kampung Umpu Bhakti berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang pencegahan Dan penanggulangan covid-19 melalui Dana desa tahun 2020, sementara telah selesai dilaksanakan oleh Tim relawan desa lawan covid 19 kampung Umpu Bhakti yang terdiri dari, PJ Kakam, Aparatur dan Perangkat kampung, Babinsa,, Babinkamtibmas,, BPK kampung,, dan berbagai elemen masyarakat kampung.
“Verifikasi faktual tersebut dilakukan berdasarkan data yang sudan diserahkan RT Dan Kadus ke pemerintah kampung dan diverifikasi ulang secara langsung dilapangan oleh Tim relawan desa lawan covid 19 kampung Umpu Bhakti, untuk memastikan bahwa penerima BLT warga pra sejahtera yang bersumber Dari Dana desa selama Tiga Bulan (April-juni) tepat sasaran, serta sesuai kriteria yang dikeluarkan oleh kementerian sosial RI”, jelas Darop, sapaan akrab Edward Apriadi.
Masih menurut Pj.Kakam Umpu Bhakti ini,, Evaluasi dan validasi data warga PRA sejahtera penerima manfaat BLT Dana desa kampung umpu bhakti hasil verifikasi faktual oleh Tim relawan desa lawan covid 19 kampung, akan dilakukan pada hari minggu 26 April 2020 jam 15:30 Wib. selanjutnya warga yang berhak menerima BLT Dari Dana desa ditetapkan menjadi Surat keputusan Pj.kepala kampung umpu bhakti selaku ketua Tim relawan desa lawan covid 19 kampung Umpu Bhakti.
“Untuk itu Kami sampaikan kepada masyarakat khususnya masyarakat kampung umpu bhakti, bila ada hal hal yang kurang jelas atau ada hal hal yg kurang berkenan selama kami dan tim relawan desa covid 19 kampung Umpu Bhakti melakukan verifikasi faktual, Kami persilahkan untuk mwlakukan protes dengan mengisi formulir pengaduan, yang bisa didapatkan melalui kepala dusun atau Langsung bisa didapatkan dikantor pemerintah. Pengaduan masyarakat tersebut akan kami layani dan kami tindaklanjuti sampai dengan hari minggu (26 april 2020 jam 10:30 wib), sebelum ditetapkannya Surat keputusan Pj.Kepala Kampung Umpu Bhakti selaku ketua Tim relawan desa lawan covid 19 kampung umpu bhakti tentang warga yang berhak menerima BLT”, imbuhnya. (Yudi)

















Discussion about this post