PANARAGAN (Translampung.id)— Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba Yantoni urun rembug menyelesaikan persoalan di Pasar Pulung Kencana. Menurutnya pekan depan pihaknya akan membicarakan dengan pimpinan. Jika diperlukan lanjut dia pihaknya akan memanggil para pihak untuk mencari solusinya. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni, saat dihubungi translampung.id via telepon pada (14/4/2022) sekitar pukul 14.39 Wib.
“Ini memalukan, bagaimana bisa antara Pemerintah Kabupaten dan Tiyuh ribut masalah aset dan pengelolaan Pasar Modern Pulung Kencana tersebut. Apakah tidak ada kesepakatan atau bagaimana. Pekan depan akan kita bicarakan dengan pimpinan, jika diperlukan kita lakukan pemanggilan antara Tiyuh dan pihak-pihak terkait upaya mencari solusinya,” Kata Yantoni.
Menariknya. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Khairul Amri mengaku pihaknya hanya menunggu. “Permasalahan ini kita siap berkomunikasi. Namun kita tidak ada kewenangan jika ingin mengundang atau menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga sifatnya kita menunggu saja jika memang ada undangan terkait masalah itu,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Tubaba ketika ditanyakan persoalan ini mengaku pihaknya tidak dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut sebab bukan ranahnya. Bahkan menurut dia, pihaknya bukan tim sejak awal. “Kita tidak tahu, sebab kita bukan termasuk tim sejak awal untuk Pasar tersebut, mungkin itu bisa langsung tanyakan pada asset,” ujarnya.
Kemudian saat wartawan ini menanyakan ke Kepala Bidang Aset, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Faidil, menjelaskan jika lahan pasar tersebut merupakan asset pemkab. “Berdasarkan sertifikat yang ada dikita tanah tersebut merupakan aset Pemkab,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasar surat yang dimiliki pemerintah Tiyuh terutama surat keputusan Gubernur Lampung Nomor G/016/B.1/HK/81, jelas lahan tersebut merupakan resmi aset Tiyuh (Desa) Pulung Kencana. Bahkan juga diatur dalam peraturan menteri serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang aset, mutlak tanah itu hak milik Tiyuh.
Awalnya Kesepakatan antara Pemkab dan Pemerintah Tiyuh sekira tahun 2016-2017 lalu, bahwa katanya mau bagi hasil, tapi faktanya tidak. “Prinsipnya kami mendukung pembangunan oleh Pemkab, tetapi jangan juga merugikan hak kami, dan kami berharap Pemkab komitmen. Kita ikuti kesepakatan dengan harus ada bagi hasil dan melibatkan Tiyuh pada pengelolaan Pasar itu, karena berdiri di atas aset Tiyuh,” Papar Hadarwan.( D/r).


















Discussion about this post