PANARAGAN (Translampung.id)–Terkait legalitas lahan pembangunan pasar rakyat semi modern Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, dipertanyakan.
Pasalnya, berdasar surat yang dimiliki pemerintah Tiyuh terutama surat keputusan Gubernur Lampung Nomor G/016/B.1/HK/81, jelas lahan tersebut merupakan resmi aset Tiyuh (Desa) Pulung Kencana. Bahkan juga diatur dalam peraturan menteri serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang aset, mutlak tanah itu hak milik Tiyuh.
Disampaikan Kepala Tiyuh Pulung Kencana, Hendarwan, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (13/4/2022) pukul 12.10 Wib mengatakan. Awalnya Kesepakatan antara Pemkab dan Pemerintah Tiyuh sekira tahun 2016-2017 lalu, bahwa katanya mau bagi hasil, tapi faktanya saat ini hak kami itu dirampas begitu saja, tidak ada bagi hasil, tidak dilibatkan dalam kepengurusan Pasar maupun penataan.
“Kami Pemerintah Tiyuh seakan-akan diabaikan oleh oknum kepengurusan Pasar maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi. Kelarenanya, warga saya sudah mengajak untuk melakukan perlawanan mengambil kembali aset hak milik Tiyuh.” Kata Hendarwan.
Dia menegaskan, dirinya selaku Kepala Tiyuh belum pernah diajak bicara selama ini. Apalagi, mau menyerahkan aset tanah bangunan itu kepada Pemkab. Jika ada sertifikat atas nama Pemkab perlu dipertanyakan, ini perampasan hak kami. Masyarakat akan menuntut.
“Untuk lokasi lapangan yang dijadikan Pasar sementara, maka Dinas PUPR diminta agar segera mencabut aset-aset nya yang ada, dan mengembalikan kembali fungsi lapangan sepak bola milik Tiyuh Pulung Kencana sebagaimana mestinya.” Jelasnya.
Lanjut dia, pada prinsipnya kami mendukung pembangunan oleh Pemkab, tetapi jangan juga merugikan hak kami, dan kami berharap Pemkab komitmen, kita ikuti kesepakatan dengan harus ada bagi hasil dan melibatkan Tiyuh pada pengelolaan Pasar itu, karena berdiri diatas aset Tiyuh.
“Kami seolah-olah tidak dipandang dan tidak dianggap, sejauh ini kami Pemerintah Tiyuh tidak pernah menyerahkan tanah bangunan Pasar tersebut kepada Pemkab, jujur kami masyarakat Pulung Kencana tidak terima.” Tegasnya.
Karena itu kata dia, langkah terakhir pihaknya akan melakukan demo jika Pemkab masih tidak komitmen dan semena-mena seperti saat ini. Sebab, bangunan itu berdiri di atas tanah milik Tiyuh, dan tentu kami merasa itu juga ada hak kami.
Menanggapi itu Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba Khairul Amri mengatakan.
“Pada prinsipnya Dinas Koperindag sangat setuju, dan pernyataan Pemerintah Tiyuh itu sah-sah saja. Oleh karenanya ini perlu segera rapat khusus agar tidak berlarut-larut.” Kata dia.
Karena itu dirinya mengharapkan pihak Tata Pemerintahan (Tapem) dapat menggelar rapat dengan mengundang pihak-pihak terkait, terutama Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Koperindag, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Camat, hingga Pemerintah Tiyuh.
“Tentunya kerjasama atau komitmen yang disampaikan Kepala Tiyuh ini juga membantu kita dalam pengelolaan Pasar tersebut nantinya.” Jelasnya.
Lanjut dia, untuk diketahui juga, pihaknya belum mengetahui secara pasti duduk persoalannya, sebab Koperindag saat ini baru sebatas melakukan pengelolaan dan menyiapkan payung hukum pasca baru diresmikan nya Pasar tersebut.
“Terkait apakah aset itu milik Tiyuh atau Pemkab, saya juga belum dapat berkomentar, sehingga diharapkan kita dapat segera rapat, dan mungkin akan kita dorong bagian Tapem agar merapatkan hal ini.” Imbuhnya (D/r).


















Discussion about this post