• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Minggu, 11 Oktober 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Lantas Tewasnya Mahasiswi Itera, di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
4 April 2022 | 13 : 33
in Hukum & Kriminal, Pringsewu
0
Kasus Lantas Tewasnya Mahasiswi Itera, di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu
8
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pringsewu, Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi pada (4/2/22) yang lalu, dan menewaskan mahasiswi Itera, Angela Yessa (18), memasuki babak baru.

Jaksa penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Pringsewu yang melakukan penelitian berkas penyidikan perkara dari Polisi menyatakan, berkas penyidikan perkara dengan tersangka AS (46) sudah lengkap atau P-21

Atas hal itu, sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu, Pada Senin (4/4) siang, menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya.

BACA JUGA

Permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Pringsewu sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai 6.149 dokumen

Pemkab Pringsewu Menggelar Gerakan Serentak Penetrasi Pasar

Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Memiliki Peran Strategis Dalam Memperkuat Kehidupan Sosial

Rapat Paripurna Bupati Pringsewu Mengajukan (R-APBD) Tahun Anggaran 2027

“Benar, Tadi siang sekira pukul 09.30 Wib, telah kami limpahkan tersangka kasus lakalantas tabrak lari, dengan inisial AS (46), warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, kepada JPU Kejari Pringsewu,”ungkap Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, S.Trk, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik

Selain tersangka AS, Kata Kasat Lantas melanjutkan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dalam peristiwa lakalantas tersebut.

Antara lain, 1 unit kendaraan truk No.Pol BE 9086 GK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE

Dijelaskan kasat, peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat 4 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib. TKP dijalan lintas Barat Sumatera, KM 42-44 kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang tidak diketahui identitasnya.

Akibat kecelakaan lalu lintas penumpang sepeda motor, Angela Yessa (18), mahasiswi Itera, warga Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu tewas di lokasi kejadian, Sementara itu pengemudi truk melarikan diri.

Berkat kerja keras Polisi dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan kendaraan truk yang terlibat kecelakaan berhasil diamankan Polisi pada (16/2) yang lalu.

Dihadapan Polisi, Tersangka AS mengaku mengetahui bahwa kendaraan truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh, dan mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut di amuk massa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AS disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Mengantisipasi hal serupa terjadi kembali, Iptu Ridho mengimbau masyarakat untuk selalu berhati hari dalam berkendara.

Selain itu masyarakat diminta pengguna mematuhi rambu rambu lalu lintas dan berkendara sewajarnya.

“Semoga kejadian seperti tidak terulang lagi dan tidak ada korban jiwa lagi.”tandasnya.(Reza)

Related Posts

Permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Pringsewu sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai 6.149 dokumen
Pringsewu

Permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Pringsewu sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai 6.149 dokumen

2 hari ago
Pemkab Pringsewu Menggelar Gerakan Serentak Penetrasi Pasar
Pringsewu

Pemkab Pringsewu Menggelar Gerakan Serentak Penetrasi Pasar

2 hari ago
Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Memiliki Peran Strategis Dalam Memperkuat Kehidupan Sosial
Pringsewu

Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Memiliki Peran Strategis Dalam Memperkuat Kehidupan Sosial

3 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Majelis Taklim Masjid Daarul Hijrah Membagikan 150 Paket Sembako

19 April 2020 | 12 : 47
Geliat Tahun 2022, Pemkab Mesuji Bangun Jalan Rigid Beton Sepanjang 11 KM

Geliat Tahun 2022, Pemkab Mesuji Bangun Jalan Rigid Beton Sepanjang 11 KM

8 September 2022 | 19 : 32

Wabah Covid-19 Berdampak Pada Pengusaha Karangan Bunga

18 April 2020 | 11 : 04

Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Kerja, Gubernur Buka Seleksi Magang Dalam Negeri dan ke Jepang

14 Oktober 2019 | 09 : 29
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!