PANARAGAN (translampung.id)– 3 dari 5 segmen batas daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, resmi disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Tubaba, Untung Budiono, kepada translampung.id, Rabu (30/3/2022) pukul 18.16 Wib.
Menurutnya, Kabupaten Tubaba memiliki 5 segmen batas, yaitu Tubaba dengan Mesuji, Tulangbawang (Tuba), Lampung Tengah (Lamteng), Lampung Utara (LU) dan Way Kanan.
“Semua segmen kita itu sudah selesai dan tidak ada masalah setelah melalui berbagai proses tahapan, tapi yang disahkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) saat ini baru 3, dokumennya baru kita terima.” Ujarnya.
Adapun ke 3 segmen yang telah disahkan tersebut tertuang pada Permendagri RI Nomor 24 tahun 2022 tentang batas daerah Tubaba dengan Kabupaten Tulangbawang, Permendagri RI Nomor 5 tentang batas daerah dengan Mesuji, dan Permendagri Nomor 7 tentang batas daerah dengan Lampung Tengah.
“Dengan terbitnya 3 Permendagri tentang pengesahan batas daerah kita ini, maka tinggal 2 segmen lagi yang belum terbit yaitu, dengan Lampung Utara dan Way Kanan.” Jelasnya.
Kata dia, jadi Permendagri ini menetapkan dan menguatkan hasil kesepakatan bersama yang kita lakukan selama beberapa kali rapat dengan tim Penetapan Batas Daerah (PBD) baik tim Kabupaten, tim Provinsi maupun tim Pusat.
“Segera, semoga sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tubaba periode 2017-2022 pada Mei mendatang, 2 Permendagri sisanya segera terbit juga.” Imbuhnya. (D/r)

















Discussion about this post