PANARAGAN (translampung.id)– Sebanyak 7 Tiyuh (Desa) Persiapan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, akan didefinitifkan sebelum tanggal 22 Mei 2022, sebagai kado akhir jabatan Bupati Umar Ahmad dan Wakil Bupati Fauzi Hasan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, kepada translampung.id di Kantor Pemda setempat, Selasa (15/3/2022) pukul 12.32 Wib.
Dia menerangkan, bahwa hasil koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Bogor pada 9 Maret 2022 yang lalu, maka berdasar surat BIG nomor B-14.12/PBW-BIG/IGD.04.01/3/2022 tertanggal 14 Maret 2022, terkait dengan peta 7 Tiyuh persiapan telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan Mendagri nomor 45 tahun 2016.
“Untuk itu, dalam waktu dekat akan kita sampaikan kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagai bentuk pemenuhan kekurangan berkas persyaratan untuk menjadi Tiyuh definitif.” Ujarnya.
Kata dia, dengan terpenuhinya persyaratan ini maka Pemkab Tubaba sangat mendorong dan berharap Kementerian Dalam Negeri dapat segera mengeluarkan kode Desa sehingga 7 Tiyuh persiapan dapat segera didefinitifkan.
“Adapun 7 Tiyuh tersebut adalah Karta Tanjung Selamat, Karta Raya, Kagungan Ratu Agung, Gading Kencana, Marga Asri, Mekar Asri, dan Sido Agung.” Jelasnya.
Sementara, untuk syarat kekurangan sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Gubernur Lampung tanggal 24 Februari 2021 yang lalu, Pemkab Tubaba tinggal memenuhi sebanyak 2 syarat lagi saja terhadap ke 7 Tiyuh itu, yakni peta yang sudah terverifikasi BIG dan kode register Tiyuh persiapan dari Gubernur, dan ini semua telah terpenuhi.
“Dalam Minggu ini kita akan koordinasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa agar pengeluaran kode register 7 Tiyuh persiapan menjadi definitif dapat dipercepat. Sebab, ditargetkan sebelum 22 Mei 2022 kita akan melaunching pendefinitifan Tiyuh tersebut sekaligus sebagai hadiah atau kado kepada Bupati Tubaba beserta Wakilnya di sisa akhir jabatan periode 2017-2022.” Tuturnya.
Nantinya, setelah menjadi Tiyuh definitif tentunya untuk yang menjabat sementara adalah Penjabat (Pj) Kepala Tiyuh sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang undangan, karena tahapan pemilihan kepala Tiyuh ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
“Diharapkan pendefinitifan ke 7 Tiyuh persiapan ini dapat segera terlaksana, dan kami sangat mendorong agar Mendagri dapat secepatnya mengeluarkan kode register Tiyuh.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post