LAMPUNG UTARA – Empat partai koalisi pengusung pemenangan Bupati dan wakil Bupati Lampung Utara periode 2019 – 2024 menyampaikan rekomendasi dua nama calon wakil bupat, sisa masa jabatan periode 2019 – 2024
Penyerahan rekomedasi dua nama calon wakil bupati oleh partai pengusung tersebut diterima Asisten 1 Mankodri mewakili Bupati, dirumah jabatan Bupati Lampura, Senin (14/2/2022)
” Alhamdulillah tadi kami sudah menyerahkan rekomendasi atau persetujuan, dari pimpinan pusat partai politik empat partai pengusung yaitu dari partai Nasdem, PAN, PKS, dan Gerindra. Dalam rangka, melanjutkan pengisian jabatan wakil bupati yang mengalami kekosongan, sesuai dengan tata tertib yang sudah disahkan DPRD,” kata Farouk Danial selaku Presidium koalisi yang mewakili empat partai pengusung, dihalaman Rumdis Bupati Lampura saat gelar Konfrensi pers kepada media, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, keempat partai tersebut sudah membuat persetujuan untuk menyerahkan kepada ketua DPRD melalui Bupati.
“Alhamdulillah tadi sudah diterima dengan Bapak Bupati dan kami sudah mendapatkan tanda terimanya. Untuk dilaporkan ke induk partai kami masing-masing,” kata dia.
Dengan demikian kata Farouk, persoalan pengisian jabatan Wakil Bupati ini sudah ranah nya Bupati dan DPRD. Jika hari ini
bupati menyerahkannya ke dprd. Pada hari ini juga bola pelaksanaan tahapan pemilihan ada di DPRD. Sama-sama kita tunggu, kapan tahapan dimulai dan insyallah kami harapkan sebelum ramadhan urusan pemilihan ini telah terselesaikan,” kata Farouk
Farouk juga menjelaskan untuk dua nama yang di rekomendasi yaitu Ardian Saputra, S.H dan Wiliam Mamora, S.H. “Pertimbangan dari keempat partai ini, bahwa dua nama yang harus di usung, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, setelah melalui diskusi yang intensif dan timbullah dua nama yang kesatu itu adalah kader partai Nasdem untuk Ardian Saputra, dan yang ke satunya lagi kader partai Gerindra untuk Wiliam Mamora.
Alhamdulillah ini dukungan sama partai PKS dan partai PAN karena keterbatasan set kursi yang tidak boleh lebih dari dua orang, mau tidak mau PKS dan PAN mendukung dua nama yang sudah diusung oleh partai Gerindra ataupun partai Nasdem,” jelasnya.
Ketika ditanya untuk surat rekomendasi tersebut diserahkan kesiapan, Farouk mengungkapkan surat tersebut diserahkan melalui perwakilan.
“Kita serahkan melalui perwakilan, karna pak Bupati juga punya tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Kita maklumi itu, nah itulah berarti tanda, supaya pemerintahan ini berjalan lancar tanpa adanya atas nama Bupati, kalau sudah di isi nama wakil bupati artinya kalau bupatinya sedang berhalangan wakil bupati yang bisa melaksanakan tugas jalannya pemerintahan,” ujarnya.
Sementara, Asisten I Pemkab Lampura mengungkapkan bahwa dirinya mewakili Bupati Lampura untuk menerima dari pada rekomendasi dua nama dari presidium empat partai koalisi pengusung dan ia juga berjanji akan secepatnya sampaikan kepada DPRD Lampura
“Pada hari ini, alhamdulilah saya mewakili Bapak Bupati dan Bupati sedang ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan menerima rekomendasi dari presidium dari partai pengusung untuk wakil bupati Lampung Utara dan setelah kami terima secepatnya akan kami sampaikan ke DPRD untuk langkah selanjutnya,” kata dia.
Untuk surat rekomendasi tersebut, Mankodri mengatakan bahwa disitu memang ada aturannya bahwa partai koalisi pengusung itu mengajukan dua nama melalui Bupati nanti akan disampaikan ke DPRD. (Ek)


















Discussion about this post