PANARAGAN (translampung.id)– Mulai 1 Maret 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menetapkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam transaksi jual beli tanah.
Kepala BPN Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Abdul Aziz Heru, membenarkan hal tersebut kepada translampung.id, Sabtu (19/2/2022).
Dikatakannya, kebijakan tersebut berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dalam Inpres itu diinstruksikan kepada berbagai Kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.” Ujarnya.
Menindaklanjuti itu, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
“Ketetapan tersebut mulai berlaku 1 Maret 2022, sebagaimana telah disiarkan pula dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah tertanggal 16 Februari lalu.” Jelasnya.
Lanjut dia, dengan demikian maka seluruh penduduk di Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka Menteri ATR atau Kepala BPN masing-masing daerah memastikan pemohon peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) karena transaksi jual beli wajib dilengkapi dengan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kebijakan ini terfokus pada jual beli, dan sebagai upaya kita dalam mensosialisasikan peraturan itu, maka kita menginformasikan terhadap seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara melalui surat edaran, untuk selanjutnya dapat dilaksanakan dan memberitahukan warga masyarakat setempat.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post