PANARAGAN (Translampung.id)–Terkait pembayaran uang tunjangan Sertifikasi 991 guru sebesar Rp.8,023 Miliar. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung Saling Lempar.
Hal tersebut lantaran Sekretaris BPKAD Tubaba Mukmin, tidak dapat memberikan alasan pasti, terkait penundaan pembayaran uang sertifikasi sejumlah Guru selama dua bulan sejak November dan Desember 2021 lalu.
Menurutnya lantaran proses akhir tahun 2021 lalu ada kendala Cut Off RTGS dari Bank Indonesia, maka pihaknya hendak mencairkan sisanya di Januari, namun terkendala harus memerlukan kembali surat perintah membayar dari Disdikbud.
“BPKAD Tubaba pada prinsipnya siap membayar kapan pun, baik sekarang, nanti, atau juga ingin dibayar sekaligus di uang sertifikasi triwulan pertama 2022.” Kata Mukmin saat di konfirmasi translampung.id di ruamg kerjanya pada (16/2/2022).
Kata dia, setelah melihat situasi yang membutuhkan maka kami rencanakan hari Jumat 18 Februari 2022 segera kami cairkan.
“Uang itu dipastikan ada, tidak kemana-mana, dan tersedia di Kas Daerah.” Terangnya.
Lanjut dia. Sebenarnya ini bukan kali pertama, dulu pernah terjadi juga di tahun 2011, 2012, 2013, dan 2017, dimana sertifikasi dibayar terlambat. Tapi intinya pengelola Kas Daerah siap bayar kapanpun.
“Berdasar informasi terakhir Sekda telah menginstruksikan untuk segera mencairkan dana tersebut, jadi besok pada 17 Februari 2022 akan kita mulai proses.” Jelasnya.
Sementara itu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Rensi, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (16/2/2022) mengatakan.
“Jumlah guru atau tenaga kependidikan yang telah tersertifikasi di Tubaba ada 991 orang, dan memang bagi guru tersebut yang telah tersertifikasi itu ada uang sertifikasi setiap bulannya dengan besaran nominal sama seperti gaji pokok, artinya tergantung masa kerja dan golongan.” Ungkap Rensi.
Katanya, uang sertifikasi guru tahun 2021 yang belum terbayar itu dua bulan, yaitu bulan November dan Desember lalu. Dimana dalam mekanisme pencairannya itu kan setiap triwulan, yakni Maret, Juni, September, dan Desember. Namun saat pencairan bulan Desember, ternyata hanya masuk yang satu bulan untuk hitungan Oktober, sehingga yang dua bulannya belum terbayar.
“Total uang sertifikasi guru yang belum terbayar sekitar Rp.8,023 Miliar. Dan itu menggunakan anggaran bersumber dari Pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).” Paparnya.
Berkaitan kendala mengapa gaji sertifikasi tersebut belum dibayar kami juga kurang paham, sebab itu ranahnya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kita hanya sebatas pengajuan, bahkan kami kira itu sudah terbayarkan.
“Upaya Disdik sedang melakukan kroscek dan koordinasi dengan pihak keuangan, dan secepatnya akan kita minta untuk dicairkan.” Harapnya.
Menanggapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, melalui Ketua Komisi II DPRD setempat Sudirwan menegaskan. Pihaknya akan segera menggelar hearing dengan pihak BPKAD.
“Pekan depan kami akan menggelar hearing dengan BPKAD, untuk mempertanyakan soal tunjangan sertifikasi guru, sebabnya apa hingga belum dibayarkan.” Kata Sudirwan
Menurutnya, itu alasan klasik mereka. Sebab
dana tunjangan itu masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Reguler tahun 2021 yang sudah di transfer pusat ke daerah.
“Jika bayarnya pakai dana APBD bisa jadi tidak cukup, tapi ini kan sumbernya dari dana pusat, anehnya lagi ini hanya terjadi di Tubaba, kabupaten lain tidak ada masalah.” Imbuhnya. (D/r).


















Discussion about this post