PANARAGAN (translampung.id)– Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, saat ini tengah dilakukan kembali revisi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR Tubaba, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Rihmi, saat dikonfirmasi translampung.id diruang kerjanya, Rabu (16/2/2022) pukul 13.51 Wib.
“RTRW ini merupakan rencana tata ruang secara umum wilayah Kabupaten yang berlaku 20 tahun, dimana untuk RTRW Tubaba ini terhitung 2011-2031, tetapi bisa dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun.” Ujarnya.
Kata dia, melihat adanya sejumlah perubahan-perubahan dalam pembangunan daerah dari rencana tata ruang sebelumnya, seperti adanya kawasan Uluan Nughik, Tol Trans Sumatera, dan lain-lain, maka secara tidak langsung materi teknis yang disusun dulu itu harus dirubah.
“Revisi diperlukan karena terjadi dinamika pembangunan, dan saat ini kita sedang merevisi, dimana tahapan telah mencapai pengajuan ke Gubernur untuk mendapatkan rekomendasi, agar selanjutnya kita ke Kementerian ATR, hingga nantinya dapat menjadi Perda terbaru tentang RTRW.” Terangnya.
Dirinya menerangkan, Perda RTRW yang tengah direvisi ini sangat penting, karena menjadi acuan arah pembangunan daerah ke depan, misalnya ditempat ini kawasan permukiman, perkebunan, industri, dan sebagainya. Sebab, dalam RTRW itu nantinya berisi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, hingga rencana kawasan strategis.
“Penyusunan atau revisi RTRW ini dilakukan untuk penyesuaian juga dengan perubahan regulasi dari pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten, seperti misalnya penyesuaian Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.” Tuturnya.
Jelas dia, dalam RTRW ini sangat berkaitan nantinya dengan berbagai program, seperti misalnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan lainnya.
“Harapan kita sebelum Bupati berakhir jabatan, Perda RTRW ini dapat selesai, sehingga kita terus berkoordinasi dengan bagian hukum juga agar dapat mempercepat proses.” Imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post