TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Sebagai langkah antisipasi terjadinya Interpretasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di Provinsi Lampung, maka Verifikasi Faktual diperlukan.
Dikatakan Gindha Ansori Wayka SH,MH., Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, pada Senin (22/6/2020) pukul 09.50 Wib. Bahwa hal itu guna mengantisipasi terjadinya Interpretasi dan pemalsuan data domisili.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung, masih ditemukan berbagai kendala,” terangnya.
Aturan dapat saja di salah gunakan oleh oknum, tegasnya, yakni sebagaimana yang tertera di Pasal 14 Ayat (3) yang menjelaskan bahwa domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, dan Pasal 14 Ayat (4) yang menjelaskan bahwa Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
“Aturan yang model seperti ini rentan disalahgunakan, seharusnya ditetapkan menggunakan Klausula Kartu Keluarga saja, karena resmi sebagai data kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan tetapi di Permendikbud, Kartu keluarga dapat diganti dengan keterangan domisili oleh RT atau RW yang dilegalisir pejabat berwenang, disinilah letak dugaan dapat saja terjadi mobilisasi domisili siswa dan pemalsuan identitas karena tidak semua RT, RW atau pihak yang memiliki kekuasaan itu orang baik (pasti ada oknumnya),” jelas praktisi hukum ini.
Terkait PPDB untuk tingkat SMA atau sederajat, jelas dia, maka sebaiknya Dinas Pendidikan menggandeng pihak kepolisian untuk melakukan verifikasi faktual atas hasil PPDB melalui teknologi dengan sistem Zonasi.
“Masih banyak masyarakat yang komplain dengan sistem PPDB 2020, dengan adanya komplain terkait domisili, panitia penyelenggara atau Dinas Pendidikan setempat jangan hanya berpangku tangan dengan cukup menyerahkan hasil kepada teknologi semata, mengingat ada proses penting yakni harus memenuhi persyaratan zonasi dalam pelaksanaannya,” kata Gindha.
Oleh karena kuotanya minimal 50 Persen Zonasi, 30 Persen Prestasi, 15 Persen Afirmasi (keluarga tidak mampu), dan 5 Persen pindah tugas orang tua, maka diperlukan upaya sebagai terobosan yang berdampak menegakkan aturan untuk suatu tujuan tegaknya hukum, yakni dengan verifikasi faktual, dan ini langkah maju mengingat klausula PPDB Zonasi itu dapat saja menimbulkan interpretasi dan berujung pada pemalsuan domisili karena lemahnya aturan dari Kementerian Pendidikan itu sendiri.
“Upaya verifikasi faktual yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan merupakan upaya agar tidak kecolongan, karena dapat saja terjadi manipulasi data siswa yang disebabkan adanya celah, karena domisili peserta didik harus benar-benar sesuai dengan domisilinya agar tidak mengkebiri hak orang lain, dan penyempurnaan Permendikbud kedepannya,” imbuhnya. (D/R)
















Discussion about this post