TRANSLAMPUNG.COM,PESIBAR
-Dinas sosial kabupaten pesisir barat (Pesibar), menghimbau kepada peratin se-pesibar agar penerima bantuan sosial tunai (BST) bisa tepat sasaran. Rabu, (3/6).
Menurut sekretaris Dinsos kabupaten Pesibar, Ahmadiah mengatakan, adapun kriteria masyarakat yang bisa mendapat BST data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan (Non-DTKS) keseluruhan berjumlah 20116 warga Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) akan tetapi keluarga pemerima manfaat program keluarga harapan KPM-PKH tidak boleh mendapat BST.
” Seperti yang tertuang dalam Surat kementeria sosial republik indonesia perihal pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) No:111/MS/C/4/2020, dantaranya para penerima BST adalah mereka yang diluar penerima PKH dan program sembako atau BNPT dan dalam penetapan penerima BST kabupaten/kota dapat mengacu pada DTKS di wilayah masing-masing maupun Non-DTKS yang layak menerima Bansos sebagaimana seperti yang telah disepakati pada rapat sebelumnya. Hal tersebut sesuai SE KPK No 11 tahun 2020, “Ungkapnya, kepada translampung.com, di ruang kerjanya.
Semetara dalam penyalurannya BST Kemensos bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan Himbara dan selanjutnya, PT Pos Indonesia dan Himbara dalam penyaluran bantuan tersebut berkordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
BST yang sudah disalurkan melalui PT Pos Indonesia dalam dua tahap pada bulan April dan Mei tahun 2020 yaitu 5218 dan 2094 dengan total jumlah 7311 dari jumlah awal sebanyak 8342 yang diantaranya 7015 secara validasi 125 tanpa validasi dan 171 tambahan lagi tanpa validasi sementara sebanyak 1327 yang belum bisa ditarik.
Selain itu juga, Ahmadiah menghimbau kepada peratin yang ada di kabupaten Pesibar agar kiranya bisa memberikan data yang objektive di lapangan. Sehingga penyaluran BST tidak ada masalah dengan cara Musdes dengan melibatkan para tokoh dan apratur pemerintah pekon setempat.
“Harapannya bantuan BST bisa tepat sasaran, dan jika tidak dapat dari BST maka masih ada bantuan dari Koprindag, ketahan pangan dan BLT-DD untuk menutupi kekuran dari Dinas sosial, “Jelasnya. (r7)
















Discussion about this post