TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Pelaku pencurian dirumah kosong di Kecamatan Tanjung Raja dibekuk tim reskrim polsek Tanjung Raja.
H (38) warga Dusun Karang Sambung Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dibekuk polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Tanjung Raja Iptu Mardianto menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekira jam 18.30 wib, dimana pelaku masuk kedalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan cara mendorong pintu belakang.
Setelah terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). ucapnya
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Pelaku sengaja mengincar rumah yang di tinggal pada saat penghuni rumah berpergian silahturahmi pada saat hari raya idul fitri, dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan dikediamannya, Ujarnya Kapolsek Rabu (27/05/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam, telah diamankan Polsek Tanjung Raja. pungkasnya (Iwan)
















Discussion about this post