Lampung Barat – Wacana pelepasan siswa dengan Iuran sebesar Rp. 275.000, di SMA N I Belalau, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat batal digelar. Senin (16/3)
Pelepasan siswa kelas XII merupakan agenda rutin sekolah yang dilaksanakn setiap tahun setelah semua proses pembelajaran kelas XII selesai atau setelah ujian nasional dilaksanakan.
Selain sebagai ajang silaturahmi antarsiswa, orang tua dan pihak sekolah, acara ini juga sebagai prosesi melepas siswa yang telah menyelesaikan masa belajarnya selama tiga tahun di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA ).
Namun setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan dua Surat Edaran dengan nomor 2 dan nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan satuan pendidikan. Mendikbud mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
Juga mengeluarkan surat nomor 35492/A.A.5/HK/2020, tanggal 12 Maret 2020 perihal pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Kemendikbud, para pimpinan unit utama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala LLDIKTI, dan pemimpin perguruan tinggi diminta untuk agar menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat atau peserta dari luar atau dalam daerah dengan batas waktu penundaan ini sampai permasalahan COVID-19 mereda.
“Mengacu pada SE Mendikbud, acara pelepasan siswa tidak akan dilaksanakan juga iuran sebesar Rp. 275.000 dikembalikan ke siswa bagi yang sudah membayar,” ucap Kapsek SMA N 1 Belalau, Ansori. (Sf)
















Discussion about this post