TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Dalam rangka upaya penyegaran dalam dunia Pendidikan khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten setempat, mulai menerapkan syarat lokal untuk menjadi Kepala Sekolah sebagai syarat tambahan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tubaba Budiman Jaya, saat diwawancarai translampung.com diruangan kerjanya pada Rabu (11/03/2020) pukul 14.02 Wib.
Dikatakan Budiman, bahwa persyaratan menjadi Kepala Sekolah telah diatur berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018. Namun, khusus Tubaba kita ada tambahan dalam persyaratan nya, sehingga di tahun 2020 ini kita akan melakukan penyegaran.
“Bahwasanya Kepala Sekolah itu tidak hanya cakap, tetapi juga harus lulus penguatan. Sehingga dari persyaratan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tersebut, kita ada tambahan persyaratan lokal yang menjadi kebijakan kita yakni, dengan penambahan tes Wawancara atau tertulis berupa Essay nantinya, yang materinya berisikan tentang peraturan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, tata kelola keuangan daerah yang berkaitan dengan SPJ, tugas pokok Kepala Sekolah, dan materi tentang juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2020,” kata Budiman.
Semua materi tersebut, jelasnya, harus mereka pahami, dan akan kita beri waktu selama sebulan nantinya untuk mereka belajar, baru kemudian kita adakan tes Wawancara atau Essay, menyesuaikan waktu. Adapun jadwal penyegaran itu akan segera disusun.
“Kita sudah melakukan pertemuan kepada seluruh operator Sekolah untuk sosialisasi tentang ini sebelumnya, sehingga diharapkan ini akan menjadi penyegaran kembali di dunia pendidikan khususnya di Tubaba tahun 2020. Jadi mulai tahun ini Kepala Sekolah harus mengerti segala tugas dan fungsinya, apalagi pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 bahwa Kepala sekolah itu diberi kebebasan mengatur keuangan Bos. Sehingga mereka ada petunjuk yang harus sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya. (D/R)
















Discussion about this post