PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/6/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman tersebut dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
“Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025. Atas pemeriksaan tersebut, Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Bupati.
Menurutnya, raihan opini WTP untuk ke-11 kalinya tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh pihak. Oleh karena itu, prestasi tersebut harus terus dipertahankan melalui peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan yang tertib serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan utama pelaporan keuangan pemerintah adalah menyajikan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan sekaligus menunjukkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Bupati juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1,241 triliun, belanja daerah sebesar Rp1,232 triliun, pembiayaan netto sebesar Rp22,6 miliar, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp31,9 miliar.
Terkait hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK RI, lanjutnya, seluruh rekomendasi telah dikoordinasikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera ditindaklanjuti.
“Untuk tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2024, Kabupaten Pringsewu berhasil memperoleh skor 99,50 persen, tertinggi di Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Selain penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda tersebut. (Reza)


















Discussion about this post