MESUJI – Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) pada Minggu, (19/04/2026) bertempat di Ballroom Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung.
Dalam Agenda ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Selain Kaesang, Rakorwil juga dihadiri tokoh politik nasional Rusdi Masse, mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai NasDem yang kini bergabung dengan PSI, serta sejumlah petinggi partai di tingkat pusat.
Ketua Pelaksana Rakorwil, M. Ivan Afrihansa, mengatakan kegiatan kali ini mengusung slogan “Kekuatan Baru Gajah Lampung”.
Slogan tersebut mencerminkan optimisme atas terbentuknya kepengurusan baru PSI di seluruh tingkatan di Provinsi Lampung.
Menurut Ivan, simbol “gajah” merupakan bagian dari logo baru PSI sekaligus merepresentasikan ikon khas Provinsi Lampung, yang dikenal dengan julukan Sang Bumi Ruwa Jurai.
“Dengan kepengurusan baru, kami optimistis PSI akan menjadi patron baru dalam berpolitik di Lampung,” ujar Ivan yang juga menjabat Ketua OKK DPW PSI Lampung.
Ia menjelaskan, Rakorwil dibagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama merupakan agenda internal berupa verifikasi kepengurusan di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan oleh DPP PSI, guna memastikan keabsahan struktur organisasi sesuai dengan SK yang diterbitkan.
Sementara itu, sesi kedua diisi dengan pelantikan pengurus DPW dan DPD PSI se-Provinsi Lampung yang akan dipimpin langsung oleh Kaesang Pangarep.
Ketua DPW PSI Lampung, Achmad Ridho Julian, menegaskan bahwa Rakorwil ini menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan struktur partai dalam membangun kekuatan hingga tingkat desa dan tempat pemungutan suara.
Disisi lain Ketua DPD PSI Kabupaten Mesuji Very Fardinalsyah menyampaikan bahwa pihaknya tengah merancang strategi agar PSI semakin dikenal masyarakat dan mampu menyatu dengan lingkungan sosial.
“Kami ingin PSI benar-benar hadir di tengah masyarakat, sehingga dapat dicintai oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mesuji,” ujarnya. (Nara)

















Discussion about this post