Translampung.id, Kalianda – Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung mengeluarkan pernyataan sikap terkait beberapa proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Paket proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta adanya dugaan penyelewengan anggaran, Selasa (27/1/2026).
Menurut Nopan koordinator lapangan mengatakan, Dua proyek jalan menjadi fokus kekhawatiran LSMB. Pertama, rekonstruksi Jalan Muara Putih – Kali Sari (R.182) Kecamatan Natar yang dikerjakan oleh CV. Daenk Kobum Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp3.333.879.020.000 Miliar.
“Kondisi cor beton di lapangan jelas di luar bestek. Pekerjaan tidak menggunakan mikdesain, rasio air semen tidak sesuai SNI, tidak ada pengambilan sampel atau analisis laboratorium. Bahu jalan kanan dan kiri sudah banyak retak dan hancur,” ujar Nopan diamini oleh Ferianyasyah.
Kemudian lanjut dia, pelebaran dan pengerasan Jalan Jatimulyo – Fajar Baru (R.200) Kecamatan Jati Agung yang dijalankan oleh CV. Anugrah Karya dengan nilai penawaran Rp1.992.785.658.97 Miliar.
“Material proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar karena banyak ditemukan retakan dan ketebalan beton yang tidak merata – dari yang seharusnya 15 cm menjadi hanya 9 cm di beberapa bagian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lamsel Agnatius Syahrizal mengucapkan terimakasih atas saran kritikan yang telah disampaikan.
“Kita respon semua aspirasinya. Nanti kita cross cek dilapangan, jika terbukti melanggar secara tegas akan kita beritindakan terhadap rekanan (blacklist),” pungkasnya.
Usai demo di PUPR massa melanjutkan aksi nya didepan kantor bupati dengan isi tuntutan
terkait belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan (reses) yang mencapai Rp3.420.000.000 Miliar per orang/kali atau Rp43.000 hingga Rp21.000 per kali. Belanja ini diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Tambahnya
“Diduga kuat proyek diberikan kepada pihak dekat dengan pusat kekuasaan. Ada indikasi pemborosan APBD dan permainan untuk mencari keuntungan bagi pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan, termasuk melalui proses penentuan katering atau rumah makan yang menangani pekerjaan tersebut.(Johan)
















Discussion about this post