PANARAGAN (TransLampung.ID)–Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, minta seluruh Kepala Tiyuh (Desa) se Kabupaten tidak lagi menarik tunai Dana Desa (DD) dari rekening Tiyuh dalam skala tidak wajar.
Hak tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Tubaba, M. IQbal,.SH,.MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ardi Herlian Syah,.SH,.MH, saat menggelar giat lanjutan monitoring, evaluasi, dan pembinaan program Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh (Sikebut).
Giat Sikebut itu merupakan bagian dari Program Jaga Desa tahun 2025 di Balai Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (9/10/2025).
Kasi Intelijen Ardi Herlian Syah, menegaskan kegiatan evaluasi kali ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian monitoring maupun evaluasi khusus sebelumnya yang telah dilakukan di sejumlah Tiyuh.
“Ada dua hal penting yang kami tekankan terkait Dana Desa. Pertama, perlunya perubahan kebiasaan penarikan tunai dalam skala besar yang tidak wajar. Kedua, kinerja penyaluran DD termin satu dan dua tahun 2025 akan kami audit, jika masih ada pelanggaran sanksinya Penjara” Kata Ardi
Kata dia, Kejaksaan bersama tim Sikebut akan melakukan audit setiap realisasi termin Dana Desa untuk memastikan kondisi riil di lapangan. Melalui program Sikebut, dia pastikan sinergi lintas lembaga dalam mengawal akuntabilitas Dana Desa tidak akan mengubah tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan. Namun bila sudah diperingatkan dan masih terjadi pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan” Tegasnya.
Kendati demikian, pihak Kejari juga tetap menyoroti pentingnya pengelolaan aset tanah Tiyuh. Pihaknya telah menyurati Dinas PMT agar seluruh Tiyuh segera melakukan pendataan lengkap terkait jumlah, lokasi, dan pemanfaatan aset tanah yang dimiliki.
“Kami ingin tahu total aset tanah Tiyuh dan status dokumennya. Sebab, hampir semua aset tanah Tiyuh belum memiliki surat resmi. Nantinya kami akan berkoordinasi dengan BPN agar seluruh aset tersebut memiliki legalitas yang sah” Ungkapnya.
Mulai tahun 2026 kata dia, penyaluran Dana Desa harus sepenuhnya mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh ada lagi kegiatan yang dilakukan di luar rencana awal.
“Semua kegiatan harus tercantum jelas dalam dokumen perencanaan. Tidak boleh ada lagi penggunaan DD yang tidak terencana” Imbuhannya. (Dirman)


















Discussion about this post