PRINGSEWU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (18/9/2025) siang.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung, berdasarkan Surat Kajati Lampung Nomor: B-5527/L.8/Ft.1/09/2025.
Tersangka adalah C.A., selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) BRI Cabang Pringsewu periode 2021–2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar.
Terhadap tersangka, jaksa menyangkakan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Penyidik juga telah menyita 613 barang bukti yang berasal dari tersangka maupun saksi, antara lain tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta sejumlah rekening tabungan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kejari Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025, tersangka C.A. ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang,” ujar pejabat kejaksaan.
Kasus ini dipastikan menjadi perhatian publik lantaran menyangkut penyalahgunaan dana nasabah di salah satu bank terbesar di Indonesia. (Reza)



















Discussion about this post