Pringsewu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Pemuda yang akrab disapa Gayi itu ditangkap pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya.
Saat penangkapan, GS sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun, upaya tersebut digagalkan, dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, seorang pelajar SMA berusia 15 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara untuk melakukan perbuatan asusila, bahkan merekam aksi tersebut dengan ponsel. Rekaman itu kemudian digunakan untuk mengancam korban agar terus menuruti kemauannya,” ungkap AKP Johannes dalam keterangan resminya, Sabtu (6/9/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui adanya video yang beredar. Setelah diklarifikasi, korban akhirnya berani bercerita dan melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, penyidik bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kain sprei, dan sepeda motor milik tersangka.
GS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. (Reza)


















Discussion about this post