• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut 4,5 Tahun Penjara oleh Kejari Pringsewu

admin by admin
6 Agustus 2025 | 18 : 47
in Hukum & Kriminal
0
Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut 4,5 Tahun Penjara oleh Kejari Pringsewu
23
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pringsewu, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua terdakwa yang diadili dalam perkara ini adalah Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M., dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

BACA JUGA

Modus COD, Pelaku Gasak Motor Curanmor Korban

Aniaya Istrinya, Warga Desa Talang Batu Diciduk Polisi

Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Gasak Uang Korban dengan Modus Ganjal ATM

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Kerabat di Yosodadi Diamankan Polisi

Dalam persidangan, JPU menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Primair).

Rincian tuntutan terhadap kedua terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.

Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti sebesar Rp268.243.996,- telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti Biaya perkara sebesar Rp5.000,-

2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti sebesar Rp215.218.680,- telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti Biaya perkara sebesar Rp5.000,-

Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, yang perkaranya masih diproses secara terpisah.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (Reza)

Related Posts

Modus COD, Pelaku Gasak Motor Curanmor Korban
Hukum & Kriminal

Modus COD, Pelaku Gasak Motor Curanmor Korban

3 hari ago
Aniaya Istrinya, Warga Desa Talang Batu Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Aniaya Istrinya, Warga Desa Talang Batu Diciduk Polisi

4 hari ago
Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Gasak Uang Korban dengan Modus Ganjal ATM
Hukum & Kriminal

Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polsek Pringsewu Kota, Gasak Uang Korban dengan Modus Ganjal ATM

4 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Progres Pembangunan Pasar Tematik Lumbok Seminung Capai 92 Persen

Progres Pembangunan Pasar Tematik Lumbok Seminung Capai 92 Persen

21 Desember 2024 | 19 : 36

JALAN DUSUN MERUT SUDAH TERBENTANG, KADUS MERUT UCAPKAN TERIMAKSIH KE TNI

17 Juli 2020 | 14 : 54
Aparatur Tiyuh Berijazah SD dan SMP, DPMT dan Pj.Kepala Tiyuh Berikan Klarifikasi

Aparatur Tiyuh Berijazah SD dan SMP, DPMT dan Pj.Kepala Tiyuh Berikan Klarifikasi

6 Desember 2022 | 18 : 08
Kota Metro Raih Kejar Award 2023 dari OJK

Pemkot Metro Peringatan HUT RI ke-78 Khidmat, Usung Tema Terus Melaju untuk Indonesia Maju

17 Agustus 2023 | 22 : 40
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!