Pringsewu, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua terdakwa yang diadili dalam perkara ini adalah Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M., dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
Dalam persidangan, JPU menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Dakwaan Primair).
Rincian tuntutan terhadap kedua terdakwa adalah sebagai berikut:
1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
Uang pengganti sebesar Rp268.243.996,- telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti Biaya perkara sebesar Rp5.000,-
2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
Uang pengganti sebesar Rp215.218.680,- telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti Biaya perkara sebesar Rp5.000,-
Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, yang perkaranya masih diproses secara terpisah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (Reza)


















Discussion about this post