• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Perkara Ijazah Palsu DPRD Lamsel, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum, Nanang Ermanto & Merik Havit akan dihadirkan di Persidangan.

johan lamsel by johan lamsel
5 Juni 2025 | 17 : 14
in Daerah, Lamsel
0
Sidang Perkara Ijazah Palsu DPRD Lamsel, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum, Nanang Ermanto & Merik Havit akan dihadirkan di Persidangan.
31
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Translampung.id, Kalianda – Mejelis hakim dalam sidang lanjutan perkara ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil, menolak eksepsi dari dua terdakwa.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Hilirisasi dari ekonomi Lampung dengah Meningkatkan Peran Perempuan Pengusaha

Pemprov Lampung Siap Perkuat Sinergi dengan KPPU demi Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat dan Kondusif bagi Pelaku Usaha

Di depan Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Wamen Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Komitmen Provinsi Lampung Eliminasi TBC dengan Memperkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Wagub Jihan Nurlela Dampingi Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus dan Wamendagri Akhmad Wiyagus Tinjau Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perkuat Sinergi Penanganan Penyakit Menular di Lampung

Penasihat hukum terdakwa Syahruddin Eko Umaidi, SH mengatakan, pihaknya menghormati hasil putusan sela yang dibacakan hakim sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH.

Eko mengatakan, pihaknya maupun jaksa penuntut umum akan membuktikan dalam agenda sidang berikutnya, berupa sidang pembuktian atau saksi yang dijadwalkan bakal digelar pada Kamis 12 Juni 2025, mendatang.

“Kita menghormati putusan sela yang dibacakan hakim. Dan, kami akan buktikan dalil-dalil yang ditungakan pada eksepsi pada sidang pembuktian selanjutnya,” ujarnya.

Eko mengatakan, dalam sidang pembuktian, pihak jaksa penuntut umum akan menghadirkan sekitar 18 orang saksi, mulai dari pelapor, Supriyati, pihak dari KPU, Bawaslu, Kadis Pendidikan, mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta istri Winarni, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Merik Havit, suami Supriyati selaku kades Kertosari dan beberapa pihak lainnya.

“Ya, inikan sesuai dengan BAP. Kita minta, saksi-saksi tersebut dapat dihadirkan, karena untuk pembuktian di persidangan,” tegas Eko.

Ditempat yang sama, Tim hukum Ahmad Syahruddin lainnya Adi Yana, SH mengatakan, jika pihak kepolisian yang dilimpahkan ke kejaksaan menjerat kliennya dengan Pasal 67 & 68 pada UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang mana, pekara tersebut hanya akan menjerat si pembuat dan pengguna ijazah.

“Kalau mengunakan UU Sisdiknas, dia hanya menjerat terhadap pengguna dan penerbit saja,” kata Adi.

Oleh karenanya, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menggiring perkara tersebut masuk dalam Pasal 263 KUH Pidana.

“Itukan ijazah-nya asli tapi, identitasnya yang dipalsukan,” ungkapnya.

“Kita akan membawa ke arah pidananya, Yang mana dalam Pasal 263 KUH Pidana menyebutkan barang siapa membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-seoalah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,” tandasnya.(Johan/rls)

Related Posts

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Hilirisasi dari ekonomi Lampung dengah Meningkatkan Peran Perempuan Pengusaha
Bandarlampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Hilirisasi dari ekonomi Lampung dengah Meningkatkan Peran Perempuan Pengusaha

2 hari ago
Pemprov Lampung Siap Perkuat Sinergi dengan KPPU demi Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat dan Kondusif bagi Pelaku Usaha
Bandarlampung

Pemprov Lampung Siap Perkuat Sinergi dengan KPPU demi Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat dan Kondusif bagi Pelaku Usaha

2 hari ago
Di depan Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Wamen Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Komitmen Provinsi Lampung Eliminasi TBC dengan Memperkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Bandarlampung

Di depan Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Wamen Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tegaskan Komitmen Provinsi Lampung Eliminasi TBC dengan Memperkuat Sinergi Pusat dan Daerah

2 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Merasakan Kebesaran TUHAN, Ditunda di Jatim Dapat Pengganti Tiga Sesi Sharing Komunikasi dan Motivasi di Sumut

Merasakan Kebesaran TUHAN, Ditunda di Jatim Dapat Pengganti Tiga Sesi Sharing Komunikasi dan Motivasi di Sumut

14 Maret 2022 | 08 : 55
Polres Pringsewu limpahkan tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke JPU

Polres Pringsewu limpahkan tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ke JPU

8 Maret 2023 | 17 : 48
Pimpinan IPM Tubaba Periode 2024-2026 Resmi Dilantik

Pimpinan IPM Tubaba Periode 2024-2026 Resmi Dilantik

2 September 2024 | 17 : 56

Pembangunan Di Daerah Harus Tereksposes,Bupati: Kegiatan PWI Benih Insan Pers

8 Januari 2020 | 19 : 41
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!