• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Perkara Ijazah Palsu DPRD Lamsel, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum, Nanang Ermanto & Merik Havit akan dihadirkan di Persidangan.

johan lamsel by johan lamsel
5 Juni 2025 | 17 : 14
in Daerah, Lamsel
0
Sidang Perkara Ijazah Palsu DPRD Lamsel, Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum, Nanang Ermanto & Merik Havit akan dihadirkan di Persidangan.
32
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Translampung.id, Kalianda – Mejelis hakim dalam sidang lanjutan perkara ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Supriyati dan Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bugenvil, menolak eksepsi dari dua terdakwa.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan sela yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA

Kunjungan Komparatif  dan Studi Tiru Integrasi NIB dan NOP bersama BPPRD Kabupaten Lampung Selatan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan

KANTAH Lampung Selatan Lakukan Studi Tiru Ke KANTAH Sragen Untuk Perkuat Transformasi Kewilayah dan Intergrasi NIB–NOP

Paripurna DPRD Lampung Barat Bahas Nota Pengantar Ran-Perda APBDP 2026

Target Pendapatan Turun, DPRD Lampung Barat Mulai Bahas Ranperda P-APBD 2026

Penasihat hukum terdakwa Syahruddin Eko Umaidi, SH mengatakan, pihaknya menghormati hasil putusan sela yang dibacakan hakim sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH.

Eko mengatakan, pihaknya maupun jaksa penuntut umum akan membuktikan dalam agenda sidang berikutnya, berupa sidang pembuktian atau saksi yang dijadwalkan bakal digelar pada Kamis 12 Juni 2025, mendatang.

“Kita menghormati putusan sela yang dibacakan hakim. Dan, kami akan buktikan dalil-dalil yang ditungakan pada eksepsi pada sidang pembuktian selanjutnya,” ujarnya.

Eko mengatakan, dalam sidang pembuktian, pihak jaksa penuntut umum akan menghadirkan sekitar 18 orang saksi, mulai dari pelapor, Supriyati, pihak dari KPU, Bawaslu, Kadis Pendidikan, mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta istri Winarni, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Merik Havit, suami Supriyati selaku kades Kertosari dan beberapa pihak lainnya.

“Ya, inikan sesuai dengan BAP. Kita minta, saksi-saksi tersebut dapat dihadirkan, karena untuk pembuktian di persidangan,” tegas Eko.

Ditempat yang sama, Tim hukum Ahmad Syahruddin lainnya Adi Yana, SH mengatakan, jika pihak kepolisian yang dilimpahkan ke kejaksaan menjerat kliennya dengan Pasal 67 & 68 pada UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang mana, pekara tersebut hanya akan menjerat si pembuat dan pengguna ijazah.

“Kalau mengunakan UU Sisdiknas, dia hanya menjerat terhadap pengguna dan penerbit saja,” kata Adi.

Oleh karenanya, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menggiring perkara tersebut masuk dalam Pasal 263 KUH Pidana.

“Itukan ijazah-nya asli tapi, identitasnya yang dipalsukan,” ungkapnya.

“Kita akan membawa ke arah pidananya, Yang mana dalam Pasal 263 KUH Pidana menyebutkan barang siapa membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-seoalah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,” tandasnya.(Johan/rls)

Related Posts

Kunjungan Komparatif  dan Studi Tiru Integrasi NIB dan NOP bersama BPPRD Kabupaten Lampung Selatan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Daerah

Kunjungan Komparatif  dan Studi Tiru Integrasi NIB dan NOP bersama BPPRD Kabupaten Lampung Selatan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan

1 hari ago
KANTAH Lampung Selatan Lakukan Studi Tiru Ke KANTAH Sragen Untuk Perkuat Transformasi Kewilayah dan Intergrasi NIB–NOP
Daerah

KANTAH Lampung Selatan Lakukan Studi Tiru Ke KANTAH Sragen Untuk Perkuat Transformasi Kewilayah dan Intergrasi NIB–NOP

1 hari ago
Daerah

Paripurna DPRD Lampung Barat Bahas Nota Pengantar Ran-Perda APBDP 2026

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Minggu Militer di Lanud BNY “Siaga Bencana"

29 Januari 2020 | 18 : 21
Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024

Gelar Pers Rilis, Berikut Capaian BNNK Way Kanan Tahun 2024

31 Desember 2024 | 07 : 15

Dinkes Kembali Temukan Dua Warga Tubaba Reaktif Covid 19

24 Juli 2020 | 02 : 15
Besok, Pemkab Lamteng Gelar OP 3.000 Liter Migor

Besok, Pemkab Lamteng Gelar OP 3.000 Liter Migor

23 Februari 2022 | 12 : 52
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!