Ditulis oleh
Mahasiswi Universitas Lampung (Unila)
Jurusan Hukum
Program Studi Ilmu Hukum
Bunga Milayani
NPM : 2312011040
TRANSLAMPUNG.ID – Asuransi memiliki peran penting dalam memberikan keamanan finansial kepada masyarakat.
Di mana asuransi berfungsi sebagai alat manajemen risiko di Indonesia, untuk membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi kerugian, salah satunya pada sektor pengangkutan barang.
Diketahui di Indonesia, pengangkutan barang memegang peran penting dalam mendukung aktivitas perdagangan, distribusi, dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Setiap pengiriman barang menimbulkan risiko kerusakan fisik atau kehilangan selama proses pengiriman.
Pun demikian dengan Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI) yang digunakan sebagai acuan untuk asuransi pengangkutan barang, baik melalui laut maupun darat. Polis ini memberikan jaminan terhadap risiko kerugian atau kerusakan selama pengiriman dengan ketentuan yang jelas mengenai cakupan, pengecualian, dan prosedur klaim.
Tidak hanya itu, asuransi juga bisa menjadi perlindungan yang penting bagi pengirim dan memberikan jaminan finansial dalam kasus barang rusak, hilang, dan keterlambatan pengiriman. Tetapi banyak masyarakat yang belum mengerti pentingnya asuransi terhadap pengangkutan barang. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya minat masyarakat terhadap asuransi, yang hanya mencapai penetrasi 2,72% sampai Februari 2025.
Rendahnya minat masyarakat ini disebabkan oleh hilangnya kepercayaan akibat kasus-kasus kegagalan asuransi yang hingga saat ini belum terselesaikan. Kemudian juga ketidakpastian ekonomi global dan inflasi dapat memperparah kondisi dengan menekan daya beli masyarakat. Sehingga mereka enggan membeli produk asuransi umum yang dianggap mahal dan rumit.
Tidak hanya itu, kurangnya pengawasan menyebabkan masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban asuransi. Hal ini yang menyebabkan timbulnya ketidakadilan dan ketidakpastian dalam industri asuransi. Itulah yang menyebabkan perlindungan terhadap risiko kerusakan, kehilangan, keterlambatan pengiriman, hingga risiko hukum dalam pengangkutan barang kurang optimal.
Hal ini juga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pelaku usaha dan konsumen. Contohnya seperti kerusakan total, biaya perbaikan atau penggantian barang bisa menjadi beban besar yang harus ditanggung tanpa klaim asuransi, termasuk biaya tambahan akibat pembongkaran di pelabuhan darurat atau pengorbanan untuk kerugian umum di laut.
Semua kerugian ini berdampak langsung pada pelaku usaha dan konsumen tanpa adanya perlindungan asuransi yang memadai. Tidak hanya pelaku usaha dan konsumen saja yang mendapatkan kerugian, pemerintah juga dapat terkena dampaknya seperti beban ekonomi. Misalnya, apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan barang yang menimbulkan kerugian besar, pemerintah mungkin harus turun tangan memberikan bantuan atau kompensasi.
Rendahnya kesadaran ini dapat menghambat pemenuhan kewajiban asuransi yang telah diatur oleh pemerintah, memperlemah perlindungan pihak ketiga, dan dapat memperlambat penerapan asuransi wajib seperti Third Party Liability (TPL) dalam sektor angkutan laut domestik, yang sangat penting untuk menjamin keamanan barang.
Banyak perusahaan pengangkutan barang, seperti perusahaan trucking dan pelayaran tidak mengasuransikan angkutan laut domestik atau kapal mereka. Sehingga menyebabkan melambatnya perkembangan industri asuransi nasional dan melemahkan daya saing sektor pengangkutan barang di pasar domestik maupun internasional.
Pada angkutan darat asuransi melindungi barang selama proses pengiriman menggunakan transportasi darat seperti truk, kereta api, dan kendaraan pengangkut lainnya.
Minimnya edukasi yang diberikan kepada masyarakat merupakan faktor utama penyebab rendahnya kesadaran asuransi. Persepsi bahwa asuransi sulit dicairkan dan tidak memberikan manfaat nyata membuat masyarakat skeptis untuk menggunakan asuransi. Terutama di daerah pedesaan dan terpencil, menyebabkan masyarakat kurang memahami manfaat dan prosedur asuransi sehingga enggan untuk berpartisipasi.
Selain itu, budaya masyarakat yang masih mengandalkan bantuan keluarga atau komunitas saat menghadapi risiko keuangan membuat mereka merasa asuransi tidak perlu karena lebih percaya pada dukungan sosial langsung.
Tidak hanya itu minimnya pemahaman tentang asuransi syariah, yang sebenarnya sesuai dengan norma mayoritas masyarakat Indonesia, membuat pilihan asuransi yang sesuai dengan budaya lokal belum optimal. Sehingga potensi pasar asuransi syariah belum sepenuhnya tergarap.
Hal ini semakin parah karena adanya praktik penipuan dan persaingan tidak sehat di industry asuransi yang menurunkan kepercayaan publik. Dengan keadaan ekonomi yang belum stabil dan harga premi yang cukup tinggi dan tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan membuat masyarakat enggan untuk membeli asuransi.
Untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat terhadap asuransi pengangkutan niaga di Indonesia, diperlukan pendekatan terpadu yang meliputi peningkatan edukasi dan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan, terutama di daerah pedesaan dan terpencil, agar masyarakat lebih memahami manfaat dan prosedur asuransi.
Pengembangan produk asuransi yang fleksibel, terjangkau, serta berbasis teknologi digital juga penting agar dapat diakses oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Selain itu, proses klaim harus dibuat transparan, cepat, dan mudah dengan dukungan jaringan klaim yang profesional untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Pemanfaatan teknologi digital dalam penerbitan polis dan layanan pelanggan akan meningkatkan kenyamanan pengguna. Regulasi yang kuat dan pengawasan ketat dari OJK serta penegakan hukum perlu diperkuat agar kewajiban asuransi di sektor pengangkutan dapat dipenuhi secara optimal dan praktik penipuan diminimalisir.
Kolaborasi antara pemerintah, industri asuransi, dan pelaku usaha logistik juga diperlukan untuk menyediakan data risiko, insentif fiskal, serta program edukasi khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Selain itu, peningkatan literasi asuransi syariah sebagai alternatif yang sesuai dengan norma budaya masyarakat harus digalakkan agar penetrasi asuransi semakin luas.
Terakhir, pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga pemasar dan agen asuransi sangat penting agar mereka dapat memberikan informasi yang akurat dan meyakinkan calon nasabah mengenai pentingnya asuransi pengangkutan barang.
Dengan langkah-langkah terpadu ini, diharapkan kesadaran dan pemanfaatan asuransi pengangkutan niaga di Indonesia dapat meningkat signifikan. Sehingga risiko kerugian dalam pengangkutan barang dapat diminimalisir dan sektor logistik nasional menjadi lebih kuat dan berkelanjutan.
Dengan demikian, perlindungan asuransi dalam sektor pengangkutan barang dapat lebih optimal, risiko kerugian dapat diminimalisir, dan sektor pengangkutan barang di Indonesia dapat tumbuh lebih stabil dan berkelanjutan.
Dengan asuransi pelaku usaha pengangkutan dan pemilik barang dapat meminimalisir kerugian finansial akibat kerusakan, kehilangan, atau kecelakaan selama pengangkutan. Regulasi yang mengatur kewajiban asuransi kapal dan standar polis pengangkutan barang di Indonesia juga berperan dalam meningkatkan perlindungan dan kepercayaan dalam sektor logistik dan pengangkutan barang. (Ria Riski A.P)



















Discussion about this post