Translampung.id,KALIANDA – Nasib Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Merik Havit diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Selatan terkait ijazah palsu yang digunakan oleh anggota DPRD Lamsel Supriyati.
Menurut Kuasa hukum Sahruddin Dr. Januri M Nasir, S.Pd.,SH.,MH, didampingi Adi Yana, S.H. Eko Umadi ,S.Kom.,S.H dan
Dedi Rahmawan , S.H., CM dalam siaran persnya menjelaskan, hari ini kami memberikan bukti surat pengaduan ke sekretariat DPRD Lamsel terhadap saudara MERIK HAVIT, S.H.,M.H., selaku Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan
Fraksi PDI Perjuangan dapil 1 Lampung Selatan (Kalianda-Rajabasa) beralamat di
jalan Lettu Rochani Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung
Selatan. Yang selanjutnya disebut SEBAGAI TERADU.
“Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
Bahwa pengadu sebagaimana tersebut diatas telah mengadukan teradu yang dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Selatan, dengan alsan-alasan sebagai berikut :
Pengadu hendak mengadukan Teradu Yang dianggap Telah melanggar Kode Etik
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan maupun Peraturan dan Tata Tertib
DPRD Lampung Selatan, agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lampung Selatan dapat menindaklanjuti pengaduan ini.
1. Bahwa berdasarkan penetapan tersangka / Pengadu oleh Polda Lampung
Nomor : B/3687/XII/2024/Subdit-IV/Reskrimsus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo
Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang diduga
dilakukan oleh saudara SUPRIYATI anggota DPRD Kabupaten Lampung
Selatan Fraksi PDI Perjuangan Dapil 6 dan AKHMAD SAHRUDDIN selaku
Pengadu yang saat ini masih dalam tahap proses Penyidikan oleh penyidik
Polda Lampung,” ungkap, Kamis (6/2/2025) dihadapan awak media.
Lanjut M.Nasir, bahwa sebagaimana peristiwanya yang berawal dari saudara MERIK HAVIT
selaku Teradu menghubungi saudara AKHMAD SAHRUDDIN selaku
Pengadu yang saat ini tersangka untuk diminta membuatkan Ijazah Paket C dalam rangka pencalonan sebagai Anggota Legislatif tahun 2024 atas nama saudari SUPRIYATI yang saat ini tersangka. Setelah itu saudara MERIK HAVIT selaku Teradu datang kerumah saudara AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu dengan membawa dokumen persyaratan administrasi
seperti Foto, KTP, KK, ijazah paket B milik saudari SUPRIYATI. Lalu saudara
AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu diberikan uang oleh saudara MERIK
HAVIT selaku Teradu sebesar Rp.1.500.000.- (Satu juta lima ratus ribu
rupiah) yang diserahkan langsung oleh saudara MERIK HAVIT selaku
Teradu kepada saudara AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu di rumah
saudara AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu.
3. Bahwa setelah beberapa hari kemudian saudara AHMAD SAHRUDDIN
selaku Pengadu mengerjakan apa yang diminta saudara MERIK HAVIT
selaku Teradu karena saudara AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu
sangat mengenal dekat dengan saudara MERIK HAVIT selaku Teradu yang
merupakan masih satu partai dan merupakan orang kepercayaan / orang
dekat Bupati Lampung Selatan. Sehingga saudara AHMAD SAHRUDDIN
selaku Pengadu mengikuti perintah dan kemauan apa yang diinginkan
saudara MERIK HAVIT selaku Teradu untuk membuat Ijazah Paket C
tersebut dan menggunakan data milik orang lain yang juga sebagai siswa
yang mendaftar paket di PKBM Bugenvil dan belum pernah digunakan
Ijazahnya oleh saudara AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu.
“Kemudian ditulislah nama yang diminta oleh saudara MERIK HAVIT
selaku Teradu yakni saudari SUPRIYATI yang sekarang menjadi anggota
DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode 2024-2029 Frakasi PDI
Perjuangan. Bahwa saudari SUPRIYATI juga tidak terdaftar dalam sistem
Database yayasan PKBM Bugenvil karena oleh saudara AHMAD
SAHRUDDIN selaku Pengadu tidak dimasukkan dalam sistem karena
Ijazah Paket C yang dipergunakan adalah asli akan tetapi identitas namanya
yang diganti oleh saudara AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu yang
milik orang lain atas nama SUKRIYADI. Setelah Ijazah paket tersebut jadi
kemudian MERIK HAVIT selaku Teradu menghubungi saudara AHMAD
SAHRUDDIN selaku Pengadu untuk mengantarkan Ijazah paket tersebut
ke Kantor Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI
Perjuangan Lampung Selatan dan di kantor BBHAR sudah ada saudari
SUPRIYATI yang sudah menunggunya lalu saudari SUPRIYATI
melakukan cap 3 jari di Ijazah paket yang saudara AHMAD SAHRUDDIN
selaku Pengadu buat kemudian diserahkan kepada saudari SUPRIYATI
dan mengambilnya,” kata dia
Di kantor BBHAR itulah, dijelaskan M.Nasir awal pertama kali saudara AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu bertemu dengan saudari SUPRIYATI sebelumya antara saudari SUPRIYATI dan saudara AHMAD SAHRUDDIN
selaku Pengadu tidak saling mengenal, saudara AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu mengetahui saudari SUPRIYATI dari saudara MERIK
HAVIT selaku Teradu yang diminta untuk membuatkan Ijazah paketnya saudari SUPRIYATI lantaran karena ingin membuat Ijazah paket C sebagai
syarat pencalonan anggota legislatif 2024.
“Bahwa dari runtutan peristiwa tersebut saudara AHMAD SAHRUDDIN
selaku Pengadu merasa dirinya menuruti perintah saudara MERIK HAVIT selaku Teradu karena tidak bisa menolak perintah dari saudara MERIK HAVIT selaku Teradu yang diperintah langsung oleh IBU melalui saudara MERIK HAVIT selaku Teradu,” paparnya.
Untuk itu, kami selaku Tim Kuasa Hukum saudara AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu meminta Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik dan sumpah/janji serta menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah/janji yang dilakukan
anggota DPRD selanjutnya melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Kami dan memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar untuk memberikan penjelasan sehingga dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar.
Kami berharap saudara MERIK HAVIT selaku Teradu yang kami
duga otak pelaku dari perkara dugaan ijazah palsu ini yang menyeret nama klien kami yaitu saudara AHMAD SAHRUDDIN selaku Pengadu segera di
proses sehingga dapat dijatuhkan sanksi kepada saudara MERIK HAVIT selaku Teradu sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan jika terbukti melanggar.
“Jangan sampai ada intervensi apapun demi tegaknya
dalam proses penegakan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan PP No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota,” tutupnya (Johan)
Discussion about this post