Translampung.id, Lampung Barat- Pada umumnya peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seyogyanya yang active dalam mengabdi sebagai pengajar maupun di instansi pemerintah lainnya dengan waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku.
Namun hal tersebut tidak berlaku untuk salah satu peserta PPPK yang ada di salah satu SDN3 Buay Nyerupa, kecamatan sukau, kabupaten Lampung Barat pada tahun 2024 tahun lalu yakni atas nama inisial HW yang bertugas sebagai penjaga sekolah berikut office boy di sekolah SDN tersebut.
Menurut narasumber yang minta identitasnya untuk di anonimitas mengatakan, bahwa HW yang lulus pada perekrutan PPPK tahun 2024 di SDN3 Buay Nyerupa tidak active dalam mengemban tugas yang diamanahkan kepada dirinya kurang lebih sudah tiga tahun yang lalu.
” Namun ketika Pendaftaran PPPK dirinya bisa mengikuti pendaftaran dan hal tersebut terlihat jelas dari tidak masuknya HW tiap hari kerja sekolah, ” Ungkapnya, kepada media translampung.Id di kediamannya.
Masih menurut Dia, dalam sepengetahuan saya dan masyarakat sekitar bahwa yang bersangkutan sudah risen dari pekerjaannya sebagai penjaga sekolah SDN3 Buay Nyerupa terhitung dalam waktu tiga tahun terakhir ini di mulai dari tahun 2021.
” Jika tidak percaya bisa di coba beritanya kepada masyarakat sekitar, atau kepada guru guru yang masih active honor di sekolah SD tersebut termasuk kepada siswa dan siswi yang bersekolah disana dan yang buat kita bingung ko bisa terima jadi pegawai PPPK, ” Jelasnya.
Sementara Kepala sekolah SDN3 Buay Nyerupa, Leni Yusepa, Spd mengatakan, bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepsek kurang lebih dua tahun terakhir ini 2023-2024 dan selama dua tahun sepengetahuan dirinya, HW terbilang Active melakukan activitas yang di amanahkan kepada dirinya.
” Sepengetahuan saya HW dari tahun 2023-2024, tanpa jeda. Dia kalo activenya active tapi dia kalau kerja kebersihannya suka bayar orang lain untuk mengerjakan tugas yang diamanahkan kepada dia dan terhitung mulai sekitar satu tahun ini, ” Ungkapnya, di kepada media di ruang kerjanya.
Lebih jauh lagi, Leni menerangkan adapun utuk gaji buat bayar masyarakat yang di tugaskan untuk mengantikan pekerjaannya dan di gaji olehnya ( HW ) melalui gaji kontraknya sebagai honorer kontrak dan bisa saya hadirkan masyarakat yang mengantikan pekerjaannya tersebut.
” Karena dia active maka saya tanda tangan SPTJM nya. Jadi ngapain masukin yang sudah tidak kerja orang kita butuh yang bekerja itu semua bisa dilihat dari absensi kehadirannya dalam dua tahun terakhir, ” Pungkasnya, mengelak. ( Eko/R7)
Discussion about this post