TUNTAS DENGAN RESTORATIVE JUSTICE: Pelapor dan terlapor kasus pengeroyokan di Pasar Wonosobo sepakat menuntaskan permasalahan antara keduanya melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi oleh Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. (Foto-foto: HUMAS POLRES TANGGAMUS)
translampung.id, TANGGAMUS – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan kakak dan adik terhadap seorang juru parkir yang terjadi di sekitar Pasar Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada Kamis (28/11/2024) lalu, akhirnya bisa dituntaskan antara pelapor dengan terlapor melalui mekanisme restorative justice (RJ) oleh Kepolisian Sektor Wonosobo pada Kamis (12/12/2024).
Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Rivanda, S.I.K. mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Polsek Wonosobo, dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan RJ. Pasalnya pendekatan RJ memberikan kesempatan bagi masyarakat, untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Sehingga mencegah konflik lebih lanjut. Diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku tindak pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegas kapolres.
Terpisah, Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Tjasudin, S.H. menjelaskan, kasus itu bermula pada Kamis 28 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dengan locus delicti di jalan umum Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo atau tepatnya sekitar pasar setempat.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-26/XI/RES.1.6/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO, diketahui pelapor bernama Burdadi Efendi (45). Ia menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor, yaitu Oggy Sagatama (31) dan adiknya, Ofi Ryando Frandika (28).
Menurut kapolsek, kejadian diawali ketika pelapor yang merupakan salah seorang juru parkir sedang memarkirkan sejumlah sepeda motor pengunjung pasar di depan rumah salah satu terlapor. Selanjutnya terlapor meminta korban untuk memindahkan motor. Namun justru berujung pada cekcok mulut.
“Adu mulut keduanya lantas memanas, ketika kedua terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor, yang mengakibatkan pelapor mengalami luka cakar di bagian dada,” jelas kapolsek.
Dalam perkembangan kasus ini, antara pelapor dan kedua terlapor sepakat untuk berdamai. Itu dibuktikan dengan dibuatnya surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani kedua pihak.
“Terlapor yang telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, baik kepada pelapor maupun kepada orang lain. Pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporan polisi serta mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice,” ujar Tjasudin.
Dia menegaskan, Polsek Wonosobo terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus hukum. Terutama yang melibatkan konflik antar-warga.
“Proses ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas kapolsek. (ayp)
Discussion about this post